CIKARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan kelebihan kapasitas hunian dengan memindahkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat, Kamis (17/4/2026).
Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor WP.11-PK.03.02-4221 tertanggal 14 April 2026 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana. Sebanyak 38 warga binaan didistribusikan ke beberapa lapas, yakni 18 orang ke Lapas Kelas IIA Subang, 11 orang ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, 4 orang ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, serta 6 orang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Bandung.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga menegaskan bahwa pemindahan warga binaan merupakan agenda rutin dalam kerangka manajemen hunian dan optimalisasi pembinaan. “Pemindahan ini kami lakukan secara berkala sebagai upaya menjaga kondisi lapas tetap kondusif, sekaligus memastikan setiap warga binaan mendapatkan pembinaan yang optimal sesuai kapasitas dan fungsi masing-masing lapas atau rutan tujuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemindahan ini bukan sekadar solusi teknis atas persoalan kapasitas, melainkan juga bagian dari komitmen pihak lapas dalam memberikan layanan pembinaan yang lebih terarah bagi setiap warga binaan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan hak pembinaan yang layak. Dengan penempatan yang sesuai klasifikasi, proses rehabilitasi mereka dapat berjalan lebih efektif dan terukur,” tegasnya.
Selain bertujuan menekan angka overkapasitas, pemindahan ini juga merupakan bagian integral dari proses pembinaan. Para narapidana yang dipindahkan akan melanjutkan tahapan pembinaan lanjutan di lapas tujuan sesuai kebutuhan dan klasifikasi masing-masing.
Proses pemindahan berlangsung lancar, aman, dan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Pihak Lapas Cikarang juga telah memberikan informasi kepada keluarga warga binaan sebagai bentuk transparansi dan pelayanan publik.
Dengan langkah ini, diharapkan kondisi hunian di Lapas Kelas IIA Cikarang semakin kondusif dan mampu mendukung optimalisasi program pembinaan bagi seluruh warga binaan yang tersisa. (Humas/Yas)



