Asda III Buka Kegiatan Pembukaan Pengembangan Kompetensi Teknis Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2021


Tangerang – Secara virtual, Bupati Tangerang yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Tangerang Yani Sutisna membuka kegiatan Pembukaan Pengembangan Kompetensi Teknis Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2021, Kamis (15/7/21).

Dalam sambutannya, Yani Sutisna mengatakan pengelolaan aset ini merupakan elemen penting yang menjadi landasan penilaian kinerja keuangan Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan suatu sistem pengelolaan yang tertib administrasi yang sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan dan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Kepada para pengelola aset yaitu pengurus barang harus memiliki kemampuan dan dituntut untuk bersifat profesional dalam melaksanakan pekerjaanya sehingga apa yang ditagetkan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan penglolaan aset daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dapat tercapai secara maksimal,” tuturnya.

Dirinya berharap kepada para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan dapat menambah wawasan serta keterampilan sehingga upaya guna mewujudkan proses penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan baik dapat tercapai.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Cituis Lantai 5, Gedung Bupati, Kabupaten Tangerang ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hendar Herawan.

Dalam kesempatannya, Hendar Herawan menuturkan kegiatan ini menargetkan para Pengelola Barang Milik Daerah yang mengikutsertakan 40 orang peserta, yang akan dilaksanakan selama kurang lebih 3 minggu.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli sampai dengan 3 Agustus 2021 dengan tenaga pengajar berasal dari Widyaiswara BPSDMD Provinsi Banten, Widyaiswara Kementerian Dalam Negeri, serta Tenaga Pengajar Perwakilan BPKP Provinsi Banten dan Pejabat Struktural Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan kegiatan ini dilaksanakan melalui Pola Fasilitasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Banten dengan Pola Pembelajaran Non Klasikal (e-Learning/Daring).

Diketahui, kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Mengatur Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Melalui Pendidikan Dan Pelatihan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset / Barang Milik Daerah.

Usai mengikuti pelatihan Pengelola Barang Milik Daerah dengan baik, para peserta nantinya akan diberikan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP).(*).


Next Post

Bupati Zaki Gelar Rapat Koordinasi Bersama Para Direksi Rumah Sakit Se-Kab. Tangerang

Kam Jul 15 , 2021
Tangerang – Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak yang serius di Kabupaten Tangerang, dengan hal tersebut membuat Bupati Tangerang dan seluruh […]