Korantangerang.com – Kepolisian merupakan pelindung dan menjaga keamanan masyarakat.Disamping itu polisi juga melakukan problem solving dalam memberikan rasa nyaman dan aman.
Berawal dari laporan salah seorang warga yang melakukan perbuatan tak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE di Taman Poris Gaga, Batu Ceper, Kota Tangerang.Kapospol Budi Indah, Iptu Suharto menjelaskan, permasalahan berawal dari permintaan korban Tina (45) yang bermaksud mengambil pembantu rumah tangga (prt) dari penyalur prt tempat Fitri (32) bekerja, Sugiyarto (48).
“Sugiyarto memenuhi permintaan korban. Namun, korban menolaknya dengan alasan tidak cocok,” kata Iptu Suharto, Kamis (6/12/2018).
Selanjutnya, pembantu itu dikembalikan lagi kepada Sugiyarto dan Fitri. Namun sebelum di kembalikan, keduanya sempat menagih uang muka kepada korban yang belum sempat tertagih karena aktifitas korban terlalu sibuk.
Uang muka tak kunjung dibayar, mereka menghardik korban dengan tutur kata tidak menyenangkan. Selain itu,tanpa seijin korban telah memposting foto korban lewat jejaring medsos kepada orang lain sehingga korban merasa tidak senang dan tidak terima.
Merasa tak senang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ceper. Namun, sebelum ditindak lebih jauh,Iptu Suharto selaku penanggung jawab berusaha memberikan problem solving.
“Kami mencoba yang terbaik musyawarah secara kekeluargaan,” paparnya.
Selanjutnya di rumah Sugiyarto dilakukan problem solving yang dimediasi oleh pawas, kemudian kedua belah pihak dapat didamaikan secara kekeluargaan.
“Akhirnya korban menerima maaf dari keduanya dan tidak akan melaporkan kasusnya secara hukum,dan berdamai,” pungkasnya.(nurul).