Anggota Koramil 09/Mauk Bersama Satapol PP Dan Polsek Mauk Tindak Pelanggar Porkes


Tangerang – Upaya dalam penekanan pengendalian penularan Covid 19, anggota Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs bersama Satpol PP Kecamatan dan anggota Polsek Mauk menindak pelanggar Prokes.

Penindakan di kegiatan operasi PPKM di lakukan di Jalan Raya Raden Machmud dan jalan raya Mauk Kelurahan Mauk Timur Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Sabtu (06/02/2021).

Kegiatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan selam 1,5 jam yang bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid 19 dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid 19.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, menyampaikan, dalam PPKM di wilayah Koramil 09/Mauk masih didapati warga binaan yang tidak mengikuti ketentuan Pemerintah.

“PPKM selain di lakukan di jalan raya dilakukan juga di mini market, agar para penjual dan pembeli tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir,” jelasnya.

Untuk kekuatan operasi PPKM Koramil 09/Mauk menurunkan sebanyak 2 personil di pimpin Sertu Bandi, Polsek Mauk di Pimpin Iptu Edi Wakapolsek Mauk dan Satpol PP Kecamatan Mauk.(*).


Next Post

Dandim Tigaraksa, Camat dan Ketua PWI Kabupaten Tangerang Temui Lansia Miskin di Kelapa Dua

Sab Feb 6 , 2021
Tangerang — Komandan Distrik Militer (Dandim) 0510/Tigaraksa Letkol Inf Bangun I E Siregar didampingi Camat Kelapa Dua Prima Saras Puspa, […]