Akibat Perombakan Kabinet, Penetapan TNUK Sebagai Geopark Nasional Tertunda


Pandeglang – Hingga saat ini pengajuan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebagai Geopark Nasional, masih saja berproses. Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah menargetkan penetapan status TNUK sebagai Geopark Nasional, sudah terealisasi pada bulan November 2019 kemarin.

Molornya penetapan tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pandeglang, Asmani Raneyanti, akibat adanya perombakan kabinet dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Adanya perubahan ditubuh kementerian itu, membuat Pemkab Pandeglang harus berkomunikasi kembali dengan menteri yang baru,” jelas Asmani, Jumat (13/12/2019).

Padahal menurut Kepala Dispar Pandeglang ini, bahwa proses pengajuan perubahan status Ujung Kulon sebagai Geopark Nasional, sudah mencapai 90 persen. Bahkan diakuinya juga, dari 9 kabupaten yang mengajukan penetapan Geopark Nasional, progres pengajuan Kabupaten Pandeglang bisa dianggap yang paling cepat.

“Kita tinggal 10 persen lagi. Cuma penandatanganan kementeriannya doang. Tapi kan lagi perubahan kabinetnya, itu hambatannya. Dari sembilan kabupaten kota se-Indonesia, yang dokumennya lengkap itu hanya Pandeglang,” akunya.

Dengan adanya pergantian kabinet di jajaran kementerian terutama Kementerian ESDM dan Kementerian Pariwisata, lanjut Asmani, dipastikan akan menghambat penetapan Geopark. Sebab menteri yang baru akan mempelajari terlebih dahulu tentang Geopark.

“Kalau menterinya baru, apa tuh Geopark, ngapain sih suruh tandatangan, apa isinya, terus mana aturannya. Pasti dipelajari dulu, cuman itu doang hambatannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemkab Pandeglang akan kembali membangun komunikasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Pariwisata. Akan tetapi, pihaknya belum dapat memastikan kapan Ujung Kulon ditetapkan sebagai Geopark Nasional oleh pemerintah pusat.

“Adanya pergantian kabinet, jadi harus belajar baru lagi. Terus bupati juga harus maju lagi,” terangnya.

Diketahui, Geopark Ujung Kulon direncanakan meliputi delapan kecamatan di Kabupaten Pandeglang yang meliputu, Kecamatan Sumur, Cimanggu, Carita, Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Panimbang dan Cigeulis.

Dari 29 warisan geologi yang diajukan, kurang lebih ada 14 geoheritage yang akan masuk dalam surat keputusan Menteri ESDM. Ke-14 geoheritage itu diantaranya Regen Boncel di Carita, Batu Hideung di Panimbang, Curugsawer dan Goa Lalay di Cigeulis, Curug Bedug, Curug Dengdeng serta Batuan Ngampar Larva di Cimanggu. (Daday)


Next Post

Makoramil 05/KJ Kodim 0503/JB Gelar Baksos Dalam Rangka Hari Juang TNI AD 2019

Jum Des 13 , 2019
Jakarta Barat – Dalam rangka hari juang 2019, Makoramil 05/KJ Kodim 0503/JB gelar Bhakti Sosial di Yayasan Nahjul Huda Jl. […]