Ahli Waris Ratna Intan Wijaya Gugat Pengalihan Saham PT Setya Bersatu


Tangerang – Advokat Pahala Manurung, SH. MH dan Mendi Hermawan, SH. MH dari Kantor Lawfirm PAHALA MANURUNG & PARTNERS, selaku Kuasa dari Penggugat,
dari Ahli waris Ratna Intan Wijaya, yang terdiri dari :
1. Melliana Wijaya
2.Tjon Lina Wijaya
3.Tjon Tety Wijaya
4. Tony Ety Wijaya
5. Sony Wijaya
Para Penggugat, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, terhadap :
1. Telly Wijaya (Tergugat I)
2. Tony Wijaya diwakili ahli warisnya, Bertha Mantowaty (Tergugat II)
3. Winda Witara selaku Notaris (Tergugat III)
4. PT. Setia Bersatu (Tergugat IV)
5. Pricillia Wijaya (Tergugat V)
6. Carissa Anggelina Wijaya (Tergugat VI)

Kuasa Hukum Penggugat, Pahala Manurung dan Mendi Hermawan mengajukan Gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang, yang saat ini sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Untuk membuktikan gugatanya, Kuasa hukum penggugat menghadirkan dua saksi, Naga Ugito dan Umar yang mengetahui Pengalihan Saham PT Setya Bersatu (Perseroan) di hadapan
Ketua majelis hakim, Ali Murdiat yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, Selasa (11/2/25) di PN Tangerang.

Saksi Naga Ugito, mengatakan sudah bekerja di PT Setya Bersatu, sejak 1981 sampai 2014, Yanto Wijaya dan Ratna Intan wijaya adalah suami istri, Ratna Intan meninggal Tahun 2006 dan suaminya Tony Wijaya meninggal 2008 dan mempunyai 7 anak.

Ratna Intan Wijaya adalah Pendiri dan pemilik Perseroan Terbatas atas nama PT. Setia Bersatu sesuai Akte Noraris, dalam berita Negara RI No 7326 Tanggal 18 Nopember 2001 dengan kepemilikan saham sebesar 1960 lembar (Seribu Sembilan ratus enam puluh lembar)

Saham milik Ratna Intan Wijaya sudah dialihkan kepada Yanto Wijaya (almarhum) Secara melawan hukum berdasarkan Akte Pernyataan Keputusan Rapat No 134 Tanggal 22 Desember 2006 yang dibuat oleh Winda Witara Selaku, Notaris di Tangerang sebagai Tergugat III.

Naga Ugito yang sudah bekerja di PT . Setya Bersatu sejak 1981 sampai 2014 mengatakan tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tapi pernah mendengar ucapan, Yanto Wijaya pembagian saham tidak adil, masak dari 7 anaknya yang dapat hanya, Telly Wijaya dan Tony Wijaya, dan juga yang menguasai tanah seluas 1595 m2, di jalan Telukgong Raya No 28, Jakarta Utara.

Saksi Umar, supir Keluarga Yanto Wijaya sudah bekerja lebih kurang 10 Tahun, yang paling sering dia bawa, Lina wijaya, sewaktu ibunya sakit dan sekarah (Koma) di Rumah sakit Siloam, umar pernah dengan dari Lina Wijaya, sebelum ibunya meninggal ada dengar Cab Jempol, dan pernah dengar anak anaknya kumpul hanya untuk tanda tangan, ternyata untuk rekayasa Pengalihan Saham Perseroan.

Penasehat Hukum, Penggugat Pahala Manurung dan Mendi Hermawan, memohon kepada Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No 134 Tanggal 22 Desember 2006 yang dibuat, Winda Witara, SH Notaris di Kabupaten Tangerang, yang juga sebagai Tergugat .

Semua Produk Hukum atas terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat No 134 Tertanggal 22 Desember 2006 yang dibuat oleh Winda Witara, SH selaku Notaris yang juga sebagai Tergugat III, Batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Memerintahkan tergugat III selaku Notaris di Kabupaten Tangerang, untuk membuat Akte Pembatalan terhadap Akte Pernyataan Keputusan Rapat No 134 Tertanggalv22 Desember 2006 yang dibuat Tergugat III sebagai dasar mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Dan menyatakan Akta Risalah Rapat No 50 Tanggal 25 Januari 2007 yang dibuat, Winda Witara, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang, serta seluruh produk hukum atau akte perubahan Perseroan atas terbitnya Risalah Rapat No 50 Tanggal 25 Januari 2007 semua cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Tergugat III yang berprofesi sebagai Notaris, menurut Penasehat hukum Penggugat, kurang kehati hatian, selaku Notaris sudah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah bersedia mencatatkan RUPS Pemegang saham dibawah tangan PT. Setya Bersatu, 30 Oktober 2006 Akte Notatial yang dia terbitan sendiri selaku Notaris.

Sesuai pasal 16 Undang Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dalam menjalankan jabatannya harus bertindak, Mandiri, Amanah, Jujur , Seksama, Tidak berpihak, cermat , teliti dan menjaga kepentingan para pihak terkait dalam bertindak dalam perbuatan hukum.(BM)


Next Post

Kemenkum Malut Dukung Pelatihan Paralegal Serentak, Perluas Akses Bantuan Hukum Masyarakat

Rab Feb 12 , 2025
Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mendukung pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak yang diinisiasi oleh […]