Dinas pendidikan kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas terhadap beberapa Kepala Sekolah yang disinyalir membiarkan lingkungan sekolahnya tidak terawat.
Mulai dari teguran keras hingga penonkatifan kepala sekolah jika terbukti lalai menjalankan tugasnya dalam menjaga lingkungan sekolah.
“Tentunya kita akan mengecek terlebih dahulu, jika memang ada indikasi ke arah pembiaran atau sengaja lalai sudah pasti kami akan jatuhkan sanksi,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Drs H. Jamaludin, M.Pd kamis (6/8/2020).
Menurut Jamal, pihaknya terus menekankan kepada seluruh sekolah baik ditingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk serius dalam menjaga lingkungan sekolah.
“Sudah jelas sekali program adiwiyata hukumnya wajib bagi seluruh sekolah yang ada di Kota Tangerang, karna kita semua tau kalau walikota menginginkan sekolah yang bersih, nyaman dan sehat,” tuturnya.
Ia mengaku dalam waktu dekat akan memanggil seluruh kepala sekolah yang dinilai lalai dalam menjaga lingkungan sekolahnya.
“Besok pagi – pagi sekali akan kami panggil ketiganya untuk mengklarifikasi dugaan yang disebutkan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Beberapa gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tangerang disinyalir kurang mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang, pasalnya sejak kegiatan belajar mengajar melalui sistem daring, beberapa gedung Sekolah Menengah Pertama terlihat kumuh dan kurang dirawat.
Beberapa gedung Sekolah Menengah Pertama yang disinyalir kurang mendapatkan perawatan diantaranya SMPN 12, SMPN 29 dan SMPN 27 Kota Tangerang, hal tersebut dengan tidak berfungsinya saluran sanitasi di beberapa toilet sekolah-sekolah tersebut dan kotor.
Berdasarkan pantauan di gedung SMPN 12 Kota tangerang, selain berdebu beberapa ruang kelas di sekolah tersebut terlihat berantakan dan tidak tertata seperti biasanya, ditambah lagi bau menyengat dari toilet siswa dan guru.
Kondisi tersebut diperparah dengan kondisi sampah dahan ranting dan dedaunan yang telah lama berguguran dan terkesan dibiarkan berserakan di lingkungan sekolah tersebut.
Tidak berbeda jauh dengan SMPN 29 dan SMPN 27 Kota Tangerang, bahkan beberapa ruang kelas dan fasilitas penunjang lainnya dihiasi dengan sarang laba-laba dan beberapa cat yang mengelupas.(zher/to).



