Oknum PNS DPK Kota Tangerang Tipu Pencari Kerja


Kota Tangerang – DR bersatatus Pegawai Negri Sipil di salah satu instansi pemerintahan Kota Tangerang. Akhirnya kena batunya. DR kini harus mendekam dalam jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota dan terancam dipecat akibat perbuatanya menipu 27 orang korbannya dengan modus mengiming-imingi korbannya diterima sebagai PNS.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol.Sugeng Hariyanto S.IK M.Hum dalam Konferensi Pers di halaman Polres Metro Kota Tangerang, Jumat (3/7/2020)..

“Pelaku berinisial DR oknum PNS di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya dari tahun 2018, korbannya sebanyak 27 orang. Dari aksinya tersebut pelaku berhasil meraup uang sebesarl Rp.600 juta rupiah,” terang Kapolres.

Peristiwa ini bermula ketika korban bernama Mistar bertemu pelaku di tahun 2018 lalu. Dalam obrolan tersebut pelaku menawarkan korban untuk memasukan anak korban sebagai PNS. Mendengar ucapan pelaku, korbanpun tertarik. Kemudian pelaku meminta uang sebagai pelicin sebesar Rp.100 juta kepada korban.

Namun angka tersebut masih ditawar oleh korban hingga keduanya sepakat diangka 80 juta rupiah yang langsung diserahkan kepada pelaku dengan iming-iming dalam 3 bulan kedepan akan keluar SK pengangkatan anak korban sebagai PNS.

Singkat cerita, setelah waktu berjalan tiga bulan, korban menanyakan pelaku terkait hasil penerimaan PNS anak Korban. Namun pelaku berdalih bahwa anak korban sudah lolos PNS karena sudah diumumkan melalui email ke anak korban. Bahkan untuk lebih meyakinkan lagi, korbannya disuruh membeli seragam lengkap PNS untuk persiapan acara pengangkatan.

“Untuk meyakinkan korbannya, DR mengirim email palsu dan disuruh membeli baju dinas PNS untuk meyakinkan korban seakan anak korban tersebut memang lolos sebagai PNS,” lanjut Kapolres.

Tetapi karena curiga akhirnya korban melaporkan sepak terjang DR ke Polrestro Tangerang Kota atas dugaan penipuan.

“Korban curiga dan akhirnya melapor ke Polisi. Kemudian langsung kita adakan pencarian. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan saat sedang berada di tempat korban yang lain di Daerah Kedaung, Neglasari,” kata kapolres.

Pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa tujuh lembar kwitansi penyerahan uang, seperangkat baju seragam PNS, Surat tanda kelulusan dan bukti transfer atas nama DR kini diamankan Unit Reskrim Polres Metro Tangerang.

“Pelaku untuk sementara dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” tutup kapolres.(nurul).


Next Post

Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Covid 19 Di Wilayah Jatim, Dandim Ngawi Bersama Perwira Staf Ikuti Vidcon Dengan Panglima TNI

Jum Jul 3 , 2020
NGAWI – Dalam rangka percepatan penanganan penyebaran Covid 19 di wilayah Jawa Timur Dandim 0805/Ngawi Letkol Arh Hany Mahmudhi,S.E., bersama […]