Pasca Aksi Pengrusakan Pagar Milik BPRS CM Pihak Ketiga Dishub Cilegon


Cilegon — Setelah sekitar dua pekan menahan diri bersabar, terlebih pasca adanya aksi pengrusakan pagar milik BPRS CM oleh pihak ke tiga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Sebagai warga setempat, warga Link. Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang akhirnya meluapkan kekesalannya dengan aksi memasang spanduk penolakan lahan parkiran. Rabu (17/6/2020) pagi.

Tampak ratusan warga Priuk yang didominasi pemuda bahkan ada diantaranya ibu-ibu, memasang spanduk-spanduk bertuliskan sikap tegas penolakan warga adanya parkiran di lahan milik BUMD Kota Cilegon tersebut. Karena sudah adanya komitmen dengan warga bahwa lahan produk BPRS CM tersebut, sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan bank untuk dimanfaatkan masyarakat setempat.

“Jelas kami menolak adanya parkiran di atas lahan ini oleh Dishub, apalagi tidak ada satupun orang Priuk yang bekerja di parkiran yang sudah berjalan karena sikap penolakan kami. Warga setuju dengan BPRS yang mencabut izin lahan parkiran, kami ingin lahan ini jadi sarana olahraga, tempat orang hajatan dan lomba 17 an seperti dulu,” kata Pemuda Priuk, Didi saat ditemui di sela aksi.

Selain itu, Didi juga menegaskan pihaknya mengecam aksi pengrusakan pagar yang memicu emosi warga Priuk. Pihaknya mengaku menahan diri sejak Dishub mengambil alih lahan untuk parkiran.

“Seharusnya kita Pemuda Priuk yang ngamuk, kenapa justru orang bayaran itu yang bikin gaduh di kampung kita. Ini jelas nantang warga, kita tidak terima dan kita lampiaskan dengan aksi pasang spanduk. Kalau tidak dicegah oleh Ketua Pemuda mah sudah kita serbu sejak awal Dishub datang kaya preman sejak tanggal 4 Juni lalu,” tegasnya.

“Kalau pakai hukum rimba sarana parkir habis semua, tapi kita lebih menghormati hukum negara, polisi dan pejabat setempat,” imbuhnya.

Begitu juga dengan Kepala Pemuda, Basri menjelaskan dalam aksi ini bukanlah aksi demonstrasi melainkan untuk memasang spanduk penolakan parkiran. Namun karena warga emosi dengan adanya aksi pengrusakan yang dilakukan orang luar di wilayahnya.

“Warga jelas menolak karena pemilik lahan saja tidak memberikan izin. Apalagi warga yang ingin lahan BPRS ini buat dimanfaatkan warga Priuk. Niat kita hanya masang spanduk saja, tapi ya warga marah karena Senin kemarin ada aksi pengrusakan yang arogan di tempat kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tetap melanjutkan kegiatan parkiran meski tidak diberikan izin oleh pihak BPRS CM, karena sudah adanya investasi yang masuk di lahan tersebut.

“Cuma masalahnya sudah ada investasi yang tertanam disitu, ada alat ada lainnya,” ucapnya.(Rls/Madsari)


Next Post

Berkas Dua Pasang Balon Bupati Pandeglang Dari Jalur Perseorangan Siap Diverfak

Rab Jun 17 , 2020
Pandeglang – Dua pasang Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang maju dari jalur Independen dan telah menyerahkan […]