Kabupaten Tangerang — Satpol PP Kabupaten Tangerang akan segera menertibkan PKL pasar Sentiong, hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Bambang mengatakan, dirinya sudah mengintruksikan anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk mendata seluruh PKL yang menempati sepanjang jalan baru pasar Sentiong, secara aturan PKL tidak diperbolehkan berjualan dibahu jalan, apalagi saat ini beberapa warga mengeluh akibat kemacetan.
” PKL yang berjualan disepanjang jalan adis kumuh, dan semerawut,”terang Bambang.
Bambang menambahkan, setelah dilakukan pendataan, rencananys akan diberikan surat peringatan, agar PKL bisa membongkar lapaknya sendiri, namun jika tetap membandel petugas dari Satpol PP terpaksa akan menertibkannya.
” Kami akan secepatnya berkoordiasi dengan stakholder lainnya, ” kata Bambang.
Diketahui pedagang kaki lima ( PKL) di depan jalan baru pasar Sentiong, tepatnya diluar pasar Sentiong semakin marak, meski pernah ditertibkan, namun PKL yang terdiri dari pedagang pisang, buah-buahan, sayur dan ikan ini tetap membandel.(zher).



