Tangerang – Beredanya kabar soal tersanderanya 35 karyawan PT Dainka yang berada di Kawasan Industri Mekar Jaya, Jl. Kavling No.7, Ps. Baru, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, ternyata bukanlah isapan jempol belaka.
Sejumlah pedagang makanan yang berada di kawasan tersebut juga menyebutkan adanya salah satu perusahaan pabrik kaca yang tidak menginjinkan pekerjanya untuk pulang kerumah sejak tanggal 7 April 2020, akan tetapi diminta (diwajibkan) untuk menginap didalam pabrik perusahaan.
“Ya saya pernah dengar ada pabrik kaca melarang karyawannya pulang dan belum bisa pulang sama sekali sejak bulan April lalu,” ujar Teteh Ana (nama samaran), Rabu (10/06/2020) pagi.
“Tapi saya belum tau pasti alasan pihak pabrik apa sampai tidak mengijinkan karyawannya untuk pulang kerumah sampai lebaran kemarin, kasihan anak istri para pekerjanya saat lebaran bapaknya tidak bisa pulang kerumah,” sambung Teteh Ana, sambil menunjukan lokasi salah satu pabrik yang dimaksud.
Sementara itu hasil pantauan dan investigasi beberapa awak jurnalis termasuk dilokasi kawasan industri Mekar Jaya, Sepatan pada Rabu (10/06/2020) siang, terlihat suasana pabrik kaca PT Damai Indah Kaca tersebut sangat lengang suasananya dari luar pabrik dan hanya di jaga oleh satu petugas keamanan yang berada di pos jaga pabrik.
Dan saat beberapa awak jurnalis meminta waktu untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak manajemen pabrik, pihak keamanan terlihat enggan untuk memberikan kesempatan kepada para awak jurnalis untuk berkomunikasi melalui airphone.
“Maaf mas jika belum ada janji saya tak bisa hubungi pihak manajemen. Semua harus buat janji dahulu,” terang Antani petugas keamanan pabrik mengelak.
Saat didesak para awak jurnalis beberapa menit saja untuk meminta klarifikasi kepada pihak manajemen PT Dainka, pihak keamanan tetap bersikeras menolaknya.
Sebelumnya diketahui jika PT Damai Indah Kaca telah melarang 35 karyawannya untuk kembali pulang sejak 7 April 2020 hingga saat ini dan berdasarkan informasi yang beredar melalui jejaring sosial, larangan tersebut dilakukan lantaran adanya wabah Corona atau Covid-19 dan juga memasuki pemberlakuan masa PSBB di Kabupaten Tangerang.
Pihak perusahaan menolak karyawan pulang pergi memasuki pabrik, namun saat awak jurnalis ingin mendapatkan keterangan dari pihak manajemen PT Dainka, seolah manajemen sengaja dibuat tertutup bagi pihak luar untuk mengetahui kondisi dan suasana karyawan dalam pabrik.
Terpisah anggota DPRD Fraksi Gerindra Kabupaten Tangerang Gilang Soemantri saat mengetahui adanya pabrik “menyandera” karyawannya menyatakan bahwa masa pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan bagi perusahaan untuk “menyandera” dan melarang karyawannya untuk dapat pulang ke rumah.
“Tapi coba rekan-rekan media besok bertemu saja dengan ketua komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang saja biar nanti bisa langsung di sidak kelokasi pabrik,” tandas Gilang Soemantri, sambil menelepon ketua komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang dan juga rekan sejawat di DPRD lainnya.(nurul).