Kota Tangerang – Dampak pandemi Corona di Kota Tangerang membuat sektor ketenagakerjaan terpukul, berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, ada 54 perusahaan dengan total 3.729 orang yang terkena imbas. Dari data itu, 3.042 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 687 orang dirumahkan.
Melihat kondisi ini, Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menghimbau bagi para pekerja yang terdampak COVID-19 untuk mendaftar Kartu Pra Kerja.
“Bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang yang terkena PHK atau dirumahkan, pemerintah pusat telah menyiapkan Program Kartu Pra kerja, silahkan daftarkan diri anda melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang atau secara online,” jelas wali kota.
Untuk pendaftaran online bisa dilakukan di https://bit.ly/3aDyjGh . Wali kota berharap, dengan adanya program Kartu Pra Kerja ini bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak. Untuk itu, ia berharap warga Kota Tangerang yang terkena PHK dan dirumahkan karena imbas COVID-19 untuk segera mendaftarkan diri.
Ia mengungkapkan, untuk waktu pendaftaran masih dalam waktu tak terbatas menunggu kuota nasional 5,6 juta terpenuhi. Nanti pendaftar akan diverifikasi oleh Provinsi Banten dan akan diteruskan ke pusat, untuk kemudian akan mendapatkan balasan melalui email.
Terkait kuota pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan masih ada.
“Oleh karena itu, hal ini kami umumkan kepada masyarakat yang terdampak Corona untuk segera daftar ke Pra Kerja,” kata wali kota.
Sebagai informasi, Pemkot Tangerang telah membuka posko untuk pendaftaran Pra Kerja di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Dari data yang terhimpun tersebut, nantinya akan diteruskan ke Dinaskertrans Provinsi Banten.
Adapun untuk informasi selengkapnya, dapat menghubungi tim posko Kartu Pra Kerja Kota Tangerang :
1. Sri Marsudiharti No hp. 087726154416 2. Wilopo T No hp. 0818134007 3. Agus Sarulloh No hp. 08111969170 (khusus WA) 4. Siti Aminah No hp. 08158874433
Manfaat Kartu Pra Kerja yaitu sebesar Rp. 3.550.000,- dengan rincian peruntukan sebagai berikut : 1). Biaya pelatihan: Rp. 1000.000,- 2). Kompensasi: Rp 600.000 x 4 bulan 3). Biaya 3 kali survei : Rp 150.000,-.(zher).