Pandeglang – Kebijakan pemberlakuan karantina wilayah, atau dalam istilah UU No. 6 Tahun 2018, yakni, pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat, sepertinya belum bisa diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, atau oleh Tim Gugus Tugas Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya, untuk dapat memberlakukan itu, sampai saat ini Pemkab masih menunggu aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, atau menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Karena kebijakan karantina wilayah tersebut, akan memberi dampak atau persoalan yang akan terjadi
Maka itu Pemkab Pandeglang belum berani mengambil langkah tersebut, dan sedang mempertimbangkan aspek-aspek yang akan terjadi, seperti halnya soal ketersediaan pangan, maupun gejolak ketertiban umum, keamanan, serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas), disamping akan adanya gejolak kenaikan harga, dan lain sebagainya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Girgi Jiantoro yang juga bagian dari Tim Gugus Tugas Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang menyatakan, soal karantina wilayah sudah dibahas dalam rapat Tim Gugus, namun untuk dapat menerapkannya, hingga saat ini tim sedang menunggu PP -nya, disamping sedang mencari solusi atas kemungkinan dampak yang bakal ditimbulkan.
“Kami belum bisa menetapkan itu (karantina wilayah), saat ini kami masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat. Karena saat ini Pemerintah Pusat sedang menyusun PP-nya. Jadi kami tinggal tunggu dari sana selesai, sambil kita cari solusi atas kemungkinan dampak yang terjadi nantinya,” jelas Girgi saat jumpa pers di taman Pendopo Bupati Pandeglang, Minggu (29/3/2020)
Dikatakannya juga, kalau PP-nya sudah keluar dari Pemerintah Pusat, barulah Kabupaten Pandeglang bisa melakukan karantina wilayah. Tapi tambahnya, sebetulnya yang lebih penting itu Jakarta yang mesti melakukan karantina wilayah, karena central-nya disitu.
“Sebetulnya, yang mesti lebih dahulu itu Jakarta, karena semuanya terpusat dari sana. Makanya hal ini masih menjadi pembahasan di Pemerintah Pusat. Namun meskipun begitu, kami minta masyarakat jangan panik dan harus tetap tenang serta wasapada. Mari kita bersama-sama melawan Covid-19 ini, Insya Allah dari ikhtiar yang kita lakukan mampu melawannya,” tambah Girgi.
Senada, Tim Gugus Tugas Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 lainnya, yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Tatang Mutasar juga mengatakan, banyak pertimbangan untuk menetapkan karantina wilayah. Bahkan ketika dilakukan penghitungan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan karantina wilayah itu cukup besar.
“Ketika kami hitung pada rapat tadi malam (Sabtu malam) biayanya sangat besar. Kalau masyarakat Pandeglang ada 1 juta 250 ribu jiwa, berarti harus menyiapkan beras sebanyak 11.250 ribu ton untuk satu bulan,” timpalnya.
Selain itu kata Tatang, ada pertimbangan lainnya seperti keteraediaan pangan, kenaikan harga, stok pangan, penurunan pendapatan, daya beli, gejolak ketertiban umum, kelaparan, pulang kampung, banyak nelayan yang terlilit hutang, pasokan BBM, dan transportasi mati.
“Itulah 10 point yang kami pertimbangkan jika harus melakukan karantina wilayah. Maka itu, kami sudah lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat yang datang dari luar daerah yang menggunakan transportasi umum, bukan transportasi pribadi ya,” tukasnya.
Tatang menjelaskan, ada tiga titik perbatasan yang menjari fokusnya dalam melakukan pemeriksaan, yakni di Carita-Cilegon, Gayam-Serang-Jakarta dan di Terminal Kadubanen-Lebak.
“Selama pemeriksaan, kami menemukan ada sebanyak 23 orang warga dari jalur Jakarta-Serang, Carita ada 6 orang dan di Kadubanen ada 8 orang yang suhu tubuhnya diatas 38 derajat, yang selanjutnya kewenangan penanganannya kita serahkan pada tim kesehatan, untuk dimonitor lebih jauh,” pungkasnya. (Daday)