Tandatangani MoU Dengan Gakkumdu, Bawaslu : Agar Pelanggaran di Pilkada Segera di Proses


Pandeglang – Guna meminimalisir terjadinya kecurangan, pada saat pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang lakukan kerjasama, atau membuat kesepakatan dengan menandatangani MoU bersama Sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, dengan adanya Gakkumdu diharapkan bisa terbangun komunikasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum. Kendati demikian, setiap temuan maupun laporan yang diperoleh Bawaslu bisa secara cepat diadili dan diberikan kepastian hukum.

“Bahwa tidak ada temuan-temuan yang tidak diselesaikan, artinya harus diselesaikan. Sebab ketika dugaan itu tidak ditindaklanjuti itu artinya pengawas sudah melanggar kode etik jadi apapun yang dilakukan masyarakat dan ditemukan oleh pengawas harus diselesaikan apapun itu kasusnya,” kata Ade, Kamis (12/03/2020)

Bahkan selain Ade, juga ditegaskan Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Masudi yang menuturkan, bahwa ketegasan dalam menyegarkan Pemilu harus dilakukan. Akan tetapi, ketegasan tersebut harus sesuai dengan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

“Ketegasan dari penyelenggaraan Pemilu untuk melaksanakan aturan yang berlaku, itu kunci sukses dalam pelaksanaan tahapan, karena banyak pelanggaran ataupun suatu perkara yang masuk kemudian juga berlarut-larut itu bermula dari tidak tegasnya penyelenggara pemilu,” timpalnya.

Dengan demikian, dia menegaskan terhadap penyelenggara pemilu tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan.

“Kalau memang itu bersalah harus dinyatakan bersalah. Kalau tidak bersalah ya harus disesuaikan. Jadi harus tegas,” pungaksnya.

Untuk diketahui, Gakkumdu atau Sentra penegak hukum terpadu, memang secara efektif akan bekerja dan bersinergi pada saat Pemilu digelar. Hal ini merujuk pada tugas dan fungsi Gakkumdu itu sendiri, sebagai wadah, atau gabungan dari unsur penegak hukum yang bertugas untuk melakukan penyidikan pada setiap kemungkinan kejahatan dalam pesta demokrasi, khususnya yang menjadi temuan dan pelaporan dari Bawaslu. (Daday)


Next Post

Kapolda Banten, Sambut Kunker Komisi 3 DPR RI Dapil Banten

Kam Mar 12 , 2020
Serang – Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H.,M.H menerima Kunjungan Kerja Reses Anggota Komisi 3 DPR RI […]