Polsek Ciputat ungkap  Paketan Ganja Presto Ukuran 0,5 kg total 79 kg


Tangsel – empat orang tersangka inisial EP (24 tahun), BM (46 tahun), NAF (37 tahun), DI (39 Tahun), US (46 Tahun) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis daun ganja kering seberat 79’5 Kilo Gram telah diamankan pihak Polres Tangerang Selatan kemarin.

Tersangka telah ditemukan oleh Tim Polsek Ciputat dibawah pimpinan Endy Mahandika, SH  (Kapolsek Ciputat) beserta  Erwin Subekti, SH (Kanit Reskrim) di TKP pertama Jalan Veteran Bintaro Pesanggrahan Jakarta Selatan ( Minggu,1/2/20) lalu di TKP kedua (Selasa, 4/2/20) di Perum Tanjung Sari Kel. Karang Tengah Kec. Gunung Puyuh Sukabumi Jawa Barat, daun ganja ditemukan saat di dalam garasi mobil.

Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut dikatakan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy lrawan, kasus ini telah melanggar Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU.RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini tersangka terkena ancaman hukuman 20 tahun, demikian beber Kapolres Ferry dalam acara jumpa pers kemarin (Senin, 10/2/20) di halaman Kantor Polres Tangsel pada sore hari.

Barang bukti yang digelar antara lain : 79’5 kg daun ganja kering, 4 buah ban mobil opel blazer, 1 unit mobil pick up warna silver nopol B 8286 SW

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SH menjelaskan pada Minggu 1/Feb/20, team ponsel narkotika Polsek Ciputat mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jalan Veteran Bintaro depan RS Sunyoto sering ada transaksi jual beli narkotika. Lalu selanjutnya dikembangkan dan diselidiki oleh team ponsel narkotika Polsek Ciputat dibawah komando Kanit Reskrim IPTU Erwin Subekti, SH.

“Seorang lelaki dicurigai gerak gerik nya saat itu dan ditemukan barang bukti berupa 1 kg daun ganja keringpresto di balik jaket salah satu pelaku. Kemudian setelah melalui interogasi akurat maka ditemukan kembali informasi ada penyimpanan ganja sebanyak 0,5 kg dirumah salah satu pelaku yang terletak dibelakang kantor Kelurahan Benda Baru Tangsel. Pasokan daun ganja kering didapat dari seseorang yang berada di Sukabumi Jawa Barat,” demikian ungkap Endy Mahandika kemarin.

Masih dibeberkan oleh Endy Mahandika, pada hari Selasa 4/feb/20 dibawah pimpinan Kaposek Endy M bersama Kanit Reskrim Erwin Subekti mereka bergerak ke Sukabumi. Atas petunjuk salah satu tersangka Inisial EP , akhir nya tim merapat ke perum Tanjung Sari Kel. Karang Tengah Kec. Gunung Putih kota Sukabumi. Kemudian didalam garasi mobil opel blazer ditemukan ban mobil berisi daun ganja presto berbentuk bata.

“Lalu paketan ganja berbentuk bata dengan ukuran 500 gram di dalam mobil pick up juga ditemukan daun ganja sebanyak 78 kg. Dari tersangka EP disita daun ganja seberat  1,5 kg,”pungkas Kapolsek Endy.(Ade).


Next Post

Ketua PB MA Ajak PII Jadi Pelopor Perubahan

Sen Feb 10 , 2020
KORANTANGERANG.COM-Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar KH A Sadeli Karim, Lc mengunjungi gelaran Leadership Advance Training (LAT) dan Pendidikan […]