KORANTANGERANG.com – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo diundang oleh Komisi III DPR RI ketiga kalinya untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 22 Februari 2017.
Berdasarkan undangan RDP yang ditandatangani oleh Achmad Djuned Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI dengan mengagendakan mendapatkan penjelasan terkait kasus pelaporan Sinta Melyati.
Namun, Gubenur Lampung ini kembali tidak hadir atas pangilan RDP Komisis III DPR RI.
Menurut Kepala Sekretariat Komisi III DPR RI Tami, surat panggilan untuk RDP telah diterima oleh bagian umum Pemda Provinsi Lampung pada 20 Februari. @RUSDI
Next Post
Sharing Penanganan Lansia dan Anak, DPRD Klungkung Bali Kunjungi Dinsos DKI
Jum Feb 24 , 2017
Baca Juga
-
3 Februari 2021
BPBD Bagikan Masker Dalam Rangka HUT Kota Tangerang ke 28
-
22 Juli 2019
Rumah Direhab TNI, Warga Ini Akan Gelar Syukuran
-
15 Desember 2022
Kapolsek Karawaci Siap Pengamanan Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2023
-
3 Juni 2015
Ketua DPRD Hadiri Gelar Pasukan di Dermaga Merak