korantangerangg.com-Dua orang warga negara Nigeria dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu(25/1/2017),dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi.
Kedua terdakwa yaitu Chonsinasi dan Chibueza Prince Nwuchupewa yang duduk di kursi pesakitan didakwa oleh jaksa penuntut umum,Putri SH dan Swarni Wahab SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim,Puji Harian,SH,kedua terdakwa telah memalsukan stempel/cap dokumen izin tinggal di Indonesia pada hari Jumat(28/10/2016).Chonsinasi ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta di apartemen Grill Park saat dilakukan razia dan pengawasan warga negara asing yang berada di Indonesia.
Saat dilakukan pemeriksaan ,ternyata paspor izin tinggalnya palsu dengan stempel buatan sendiri.Karena itu petugas membawa terdakwa ke Kantor Imigrasi Bandara Soetta dan menyerahkan ke penyidik.
Sementara itu terdakwa Chibueza Prince Nwuchupewa ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2016 dibandara Soetta juga karena memalsukan dokumen izin tinggal.
Kedua Terdakwa dijerat jaksa penuntut umum dengan pasal 121 ayat B,UU No 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian.
“Paspornya memang asli tapi stempel izin tinggalnya dipalsukan”jelas Abdul Rahman,seorang saksi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta didepan Majelis hakim.(Bonar)