Cilegon – Aparat Polisi Sektor (Polsek) KSKP Merak meringkus dua pelaku judi togel di sebuah warung dekat pintu masuk pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Pada Rabu (04/12/2019).
Pelaku ditangkap oleh empat aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim KSKP Merak usai melalui penyelidikan. Dua pria yang ditangkap itu masing masing berinisial MR (59) dan EG (50), warga Cilegon. Saat ditangkap, keduanya sedang memegang barang bukti berupa lembaran kertas rekapan judi togel.
Kapolsek KSKP Merak AKP Evishman saat ditemui di ruanganya, Jum’at (06/12/2019) menjelaskan, modus operasi yang dilakukan, saat pemasang ingin memasang nomor togel, mereka akan mendatangi warung tersebut. Di dalam warung itu, bandar sudah siap melayani.
“Saat kami menyelidiki, MR datang menggunakan sepeda motor dan masuk ke dalam warung. Sedangkan EG sebagai bandar sudah ada di dalam warung tersebut, dan terjadilah proses transaksi judi togel,” jelas Evishman.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, satu lembar kertas rekapan pasang nomor togel dari pemasang, satu buah handphone merk Nokia, uang tunai Rp. 820.000,- satu tas pingang warna coklat cream, lima lembar kertas pasangan, satu unit motor Kharisma nomor polisi A 4251 UG.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor, mereka terkena Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian,” Pungkasnya.(Rls/Madsari)