Banten – Ketua Forum Honorer Banten Bersatu, Martin Al Kosim menilai gaji guru honorer di Provinsi Banten belum layak, khususnya guru honorer SD dan SMP. Bahkan dinilai belum manusiawi.
Menurutnya, sejak diterbitkannya Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, implementasi dilapangannya dinilai belum maksimal, agar guru honorer di semua wilayah bisa sejahtera.
Penerapan UU guru dan dosen dinilai belum dijalankan layaknya UU tentang ketenaga kerjaan, agar buruh bisa mendapatkan upah yang layak, melalui penetapan Upah Minimal Provinsi (UMP) sebagai batas bawahnya dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai acuan pemerintah Kabupaten/kota.
Atas kondisi tersebut, pihaknya menilai pemerintah belum serius dalam menerapkan UU guru dan dosen agar sesuai, seperti penerapan yang dilakukan pemerintah mengenai penerapan gaji buruh.
“Undang-undang itu (guru dan dosen,red) tidak diberlakukan diinstansi pemerintah, terutama dinas Pendidikan. Kalau UU ketenagakerjaan jelas diterapkan ke pabrik-pabrik dan industri. Tapi kenapa UU guru dan dosen ini Kemendikbud ini tidak menerapkannya?,” keluhnya.
Selain itu, lanjut Martin, pihaknya juga mengkritisi kebijakan dari pusat, yang seharusnya, bisa lebih memprioritaskan guru honorer agar bisa diangkat menjadi ASN atau PPPK, melihat masa kerja guru homorer yang sudah tidak sebentar. Guru honorer di Banten banyak yang mengajar sudah lebih dari 10 tahun tahun lamanya, namun tak kinjung diangkat-angkat.
Untuk memenuhi kebutuhannya, sambung Martin, tidak sedikit guru honorer di Provinsi Banten yang berjualan, ngojek dan kerja serabutan agar bisa tetap mengajar dan mencerdaskan anak-anak bangsa.
“Saya mengucapkan selamat hari guru,” tandasnya.(Rls/Madsari)