Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan pengamanan aset di Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.
Sebanyak 25 rumah toko (ruko) di Permata Cimone dieksekusi oleh para petugas Satpol PP,Kamis (14/11/2019.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, ruko-ruko yang dieksekusi itu berdiri diatas lahan milik Pemkot Tangerang.
Satpol PP Kota Tangerang saat membongkar rolli ruko untuk menertibkan aset Pemerintah Kota Tangerang di Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.
“Kita melakukan eksekusi pengosongan lahan yang ini adalah sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemkot Tangerang,” ujarnya.
Menurutnya, eksekusi pengosongan lahan berdasarkan hasil keputusan dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ruko-ruko itu telah habis masa berlakunya.
“SHGB-nya sudah habis masa berlakunya dan itu tidak dilakukan perpanjangan. Makanya, kita eksekusi karena memang secara prinsip juga hak penggunaan lahannya sudah kembali ke Pemkot Tangerang,” jelasnya.
Meskipun masa berlaku SHGB-nya diurus, kata Wawan, secara prinsip sudah tidak dapat diperpanjang. Wawan menyebut, lahan-lahan ini pengelolaannya sudah beralih ke Pemkot Tangerang setelah 25 tahun dikelola Pemkab Tangerang.
“Intinya sudah habis masa berlaku kerjasamanya dan kini aset ini kembali menjadi aset pemerintah,” paparnya.
Proses pengosongan lahan ini sempat mendapat penolakan oleh sekelompok massa. Namun, mereka tak dapat berbuat banyak.(zher).