Pandeglang – Satuan Tugas Koodinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV, rencananya akan turun ke Kabupaten Pandeglang, guna menelusuri ada tidak nya kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang beberapa kali dipakai untuk kegiatan studi banding.
Hal ini juga dijadikan atensi oleh KPK, mengingat keberangkatan ratusan Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Pandeglang ke Bali, hanya untuk melakukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), pada awal bulan September lalu. Bahkan sebelum ke Bali, diketahui sejumlah Kades itu pun, juga sempat melakukan studi banding ke Banyuwangi.
Menanggapi adanya atensi KPK tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, mengaku belum mengetahui dengan jelas informasi tersebut.
“Nanti saya cek dulu ya. Soalnya saya kan baru ini Plt DPMPD-nya. Saya juga lagi konfirmasi dahulu dengan teman-teman yang ada di DPMPD. Karena, itu kan terjadinya sebelum saya menjadi Plt DPMPD, baik data-datanya maupun yang lainnya, kan khawatir saya,” katanya, Rabu (9/10/2019).
Namun Ramadani menegaskan, sepanjang studi banding tersebut memiliki asas manfaat yang jelas dan terasa perubahan yang signifikan, dirinya tidak melarang. Apalagi tidak ada peraturan yang melarangnya. Mengingat salah satu tujuan Bimtek adalah untuk meningkatkan kapasitas Kades.
“Sepanjang itu ketentuannya boleh sih kenapa tidak dalam rangka peningkatan kapasitas kepala desa. Tapi kita lihat dulu nanti ya. Tapi intinya kan selama itu tidak melanggar aturan dan ada hasil dari Bintek itu kan kenapa tidak? Kan peningkatan kapasitas dan kompetensi juga buat kepala desa,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang, Ibnu Hajar menolak untuk berkomentar.
“Maaf, saya belum bisa berkomentar,” ucapnya menjawab melalui pesan singkat WhatsApp.
Diketahui, sebanyak 134 Kades dari total 326 desa yang ada di Pandeglang, melangsungkan studi banding dan Bimtek ke Desa Kutuh di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali selama tiga hari, sejak tanggal 2 sampai 5 September.
Untuk mengikuti Bimtek itu, setiap desa, dipungut biaya perjalanan sebesar Rp10 juta yang diambil dari Dana Desa tahap II. (Daday)