Pandeglang – Mutasi, Rotasi dan Promosi pada sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, ditargetkan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, dilakukan di bulan Agustus ini. Namun demikian, pihak BKD hingga saat ini masih menunggu koreksi dan keputusan Bupati Pandeglang, terkait jadwal, maupun nama-nama pejabat yang akan dimutasi.
“Sejauh ini kami sudah persiapkan, tentunya rapat dengan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) menyampaikan ke pemimpin (Bupati), guna mendapat persetujuan atau koreksi. Hal itu harus, karena pimpinan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK),” ujar Fahmi Ali Sumanta, Kepala BKD Pandeglang, Senin (12/8/2019).
Diakuinya juga, bahwa dirinya belum bisa memastikan, hasil penyusunan penepatan pejabat atau untuk mutasi tersebut, sudah matang atau belum. Akan tetapi secara prosedur, Fahmi memastikan sudah dilakukannya bersama Baperjakat.
“Kalau matang sih belum, namun sesuai prosedur kami sudah mecoba merumuskan ini melalui rapat rapat dan menyusun formasi Beperjakat. Dengan hasil formasi Baperjakat itu, kami langsung laporkan ke pimpinan. Keputusannya nanti kita tunggu dari pimpinan,” tambahnya.
Maka itu, Kepala BKD Pandeglang ini, mengaku tidak bisa mengatakan kapan mutasi itu dilaksanakan. Tapi yang pasti menurut Fahmi, bahwa hasil formasi bersama Baperjakat sudah kita serahkan pada pimpinan, hanya tinggal menunggu keputusan dari Bupati, atau PPK.
“Saat ini tinggal menunggu saja, kalau waktu pastinya belum. Akan tetapi kami inginnya tidak lepas bulan ini (Agustus), pokoknya taregetnya itu bulan-bulan ini ada agenda itu,” harapannya.
Begitu juga soal berbarengan atau tidaknya dalam mutasi itu dengan pejabat eselon II, Fahmi menyatakan belum bisa memutuskan dengan dalih bakal menunggu hasil koreksi dari pimpinan.
“Kalau untuk yang kosong jabatan eselon II, terlebih dahulu bakal dilakukan open biding. Open biding mungkin setalah mutasi diselasaikan, kan tidak mungkin kami memengang dua-tiga. Tetap kami tunggu hasil koreksi pimpinan,” imbuhnya.
Fahmi mengklaim, dalam mempersiapkan mutasi itu tidak ditemukan kendala yang berarti. Akan tetapi hanya saja kata dia, ditataran bindang teknis saja yang menjadi kendala. Karena kondisinya kekurangan pegawai, walaupun ada golongannya belum cukup.
“Kalau kendala sih tidak ada, hanya saja ditataran penempatan dibidang teknis yang menjadi kendalanya. Kalau kami paksa orang bukan teknis, kan kasian. Ada memang orang teknis, akan tetapi masih baru. Kendala itu saya kira yang menghambat,” pungkasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, yang juga sebagai Ketua Baperjakat, Pery Hasanudin mengatakan, bahwa mutasi yang bakal dilakukan itu, selain melaporkan pada pimpinan, juga perlu dilaporkan terlebih dahulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan menunggu rekomendasi dari KASN.
“Tidak ada kendala, hanya proses saja. Sebetulnya, bupati itu terbelenggu karena harus KASN-KASN. Padahal yang menilai kinerja seseorang baik atau tidaknya, dan melakukan penyegaran itu hak bupati. Tapi disisi lain beliau terbentur aturan itu,” pungkasnya. (Daday)



