Korantangerang.com – Setelah mengadu ke aktifis buruh, 12 pekerja yang di PHK oleh PT. Poros Maritim Logistik pada awal bulan April ini, melaporkan pemecatan yang dilakukan melalui pesan WhattsApp (WA) oleh managemen perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. Senin (15/4/2019).
Salah satu pegawai PT. Poros Maritim, Jami’an menceritakan kronologis PHK yang menimpa mantan Danru Security tersebut kepada awak media yang dianggapnya tidak manusiawi.
“Kronologis pemecatan saya sudah pakai seragam siap berangkat kerja masuk malam. Tiba-tiba ada WA dari komandan kalau saya di PHK. Langsung saya telepon tanya mulai kapan, katanya itu berlaku mulai malam ini. Siapa gak sedih kang, lihat istri sama anak, nangis saya,” ungkapnya.
Jami’an juga menceritakan kronologis PHK yang diterimanya tersebut melalui pesan WA.
“Kejadiannya Tanggal 2 April 2019, kita kerja 12 jam di gaji Rp. 3,6 juta, saya danru, kalau anggota Rp. 3,5 juta. Ada 12 yang di PHK. Gak dapat BPJS dan pesangon, kami menuntut hak pesangon kami dibayar,” tegasnya.
Ketua Serikat Buruh Solidaritas Krakatau Wajatama (SBSKW), Muhari Mahdum menjelaskan pihaknya diberi kuasa untuk menuntut hak pesangon para pegawai yang di PHK.
“Mereka memberi kuasa kepada kami sebagai aktifis buruh.
Kasihan mereka kerja sudah masuk dua tahun, tuntutannya harus dipenuhi sesuai UU yang berlaku. Dan pagi tadi kami sudah laporkan ke Disnaker menemui Pak Jarwan,” jelasnya.
“Perusahaan pintar menjelang THR melakukan PHK, ini juga akan kami tuntut. PHK itu ada aturannya dan anehnya perusahaan Poros Maritim ini tidak punya BPJS, selama 18 bulan pekerja tidak mendapatkan BPJS. Padahal wajib dilakukan perusahaan mengikuti paraturan pemerintah,” imbuhnya.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Dewan Pertimbangan SBSKW, Luthfi Abdullah kejadian tersebut menjadi preseden buruk bagi tenaga kerja di Cilegon. Ia berharap hal serupa tidak terjadi lagi kedepan.
“Tidak ada tembusan ke Disnaker, yang saya minta tidak melenceng dari aturan, mereka manusia perlu dihargai. Tuntutan hak mereka, pesangon, tidak ada lagi pemecatan melalui WA. Tidak pakai slip gaji, perusahaan ecek-ecek. Ini preseden buruk akan kami kawal agar tidak terulang lagi,” ujarnya.(Madsari)