Wartelsuspas Jadi Solusi Komunikasi WBP, Lapas Pemuda Tangerang Perketat Pengawasan Ponsel Ilegal


KOTA TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang terus berupaya memenuhi hak komunikasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui penyediaan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas).

Fasilitas tersebut menjadi sarana komunikasi resmi bagi warga binaan untuk tetap terhubung dengan keluarga di luar lapas, sekaligus sebagai langkah preventif dalam menekan penggunaan dan peredaran telepon genggam atau handphone ilegal di lingkungan hunian.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Abi Mantrana, menjelaskan bahwa Wartelsuspas merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan komunikasi yang tertib, aman, dan berada dalam pengawasan petugas.

Menurutnya, pemenuhan hak komunikasi warga binaan harus berjalan seiring dengan penerapan aturan serta pengawasan keamanan di dalam lapas.

“Wartelsuspas kami hadirkan sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan agar mereka tetap dapat menjalin hubungan dengan keluarga. Namun, penggunaannya tentu harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan petugas,” demikian jelas Abi Mantrana, Rabu (4/11/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa fasilitas komunikasi tersebut dilengkapi sistem pengawasan, termasuk perekaman percakapan (voice recording), sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan sarana komunikasi.

Dengan adanya fasilitas resmi tersebut, warga binaan diharapkan tidak lagi menggunakan alat komunikasi ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Selain aspek keamanan, pengaturan penggunaan Wartelsuspas juga dilakukan secara bergiliran dengan durasi tertentu agar seluruh warga binaan memperoleh kesempatan yang sama untuk berkomunikasi dengan keluarga.

Di sisi lain, transparansi pelayanan menjadi hal penting dalam penyelenggaraan fasilitas tersebut. Pelayanan harus berjalan sesuai ketentuan resmi, tanpa pungutan di luar aturan maupun praktik pungutan liar.

Keberadaan Wartelsuspas diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas pendukung bagi warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemasyarakatan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui pengawasan yang konsisten serta pemanfaatan fasilitas komunikasi resmi, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak warga binaan dan tanggung jawab menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lapas.(zher).


Next Post

Rasman Susandi Tegaskan Kesiapan Aslinmas Kota Tangerang Sambut Apel Akbar Satlinmas Banten

Rab Nov 4 , 2026
KOTA TANGERANG – Asosiasi Linmas (Aslinmas) Kota Tangerang menyatakan kesiapan mendukung dan menyukseskan Apel Akbar Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sekaligus […]