Kemenkum Malut Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum


Ternate – Penguatan kualitas kebijakan hukum dan pemerataan akses keadilan bagi masyarakat menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Diskusi Strategi Kebijakan dengan topik “Analisis Strategi Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama perguruan tinggi negeri dan swasta di Maluku Utara, Selasa (3/11).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Aula Cengkeh Kie Raha Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara ini dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum RI, Andry Indrady, serta dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin, jajaran pejabat struktural, akademisi, unsur pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, paralegal, mahasiswa, dan masyarakat umum yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube Kanwil Kemenkum Malut.

Dalam arahannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum RI, Andry Indrady, menekankan pentingnya analisis dan evaluasi kebijakan sebagai instrumen untuk memastikan suatu regulasi dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Analisis kebijakan tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi persoalan dalam pelaksanaan regulasi serta menghasilkan rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, kantor wilayah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi dalam membangun kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui forum diskusi dan pertukaran pemikiran, hasil analisis diharapkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat pelaksanaan kebijakan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum,” ungkap Andry.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyebarluaskan hasil analisis kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Tim Analisis Kebijakan Hukum Kanwil Kemenkum Malut selama periode Mei hingga Agustus 2026. Kajian tersebut, lanjut Topan, secara khusus membahas strategi implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

“Standar layanan bantuan hukum harus menjadi pedoman nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita tidak ingin bantuan hukum hanya tersedia secara administratif, tetapi harus benar-benar dapat diakses, dirasakan manfaatnya, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk mereka yang berada di wilayah yang sulit dijangkau,” tegas Topan.

Ia menambahkan bahwa kondisi geografis Maluku Utara yang terdiri atas wilayah kepulauan membutuhkan strategi pelayanan yang tepat, khususnya dalam memperluas jangkauan bantuan hukum. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan agar tidak ada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memperoleh akses terhadap keadilan.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Dr. Mia Kusuma Fitriana, hadir sebagai narasumber pertama. Narasumber kedua, Kartiko Nurintias, selaku Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), memaparkan materi mengenai Standar Layanan Bantuan Hukum. Sementara itu, narasumber ketiga, Harly Setiawan Tan, selaku Direktur Yayasan Yustisia Malut, turut memberikan perspektif dari sisi organisasi pemberi bantuan hukum.

Dalam pemaparannya, Kadiv P3H, Mia mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan implementasi standar bantuan hukum tersebut masih ditemukan sejumlah tantangan yang membutuhkan perhatian bersama. Beberapa di antaranya meliputi aspek anggaran, keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana termasuk infrastruktur aplikasi, standar operasional prosedur (SOP), serta pemerataan sebaran layanan bantuan hukum di wilayah Maluku Utara.

“Berbagai tantangan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar standar layanan bantuan hukum tidak hanya diterapkan sebatas pemenuhan ketentuan, tetapi benar-benar mampu menjamin masyarakat memperoleh pelayanan yang layak, profesional, dan mudah dijangkau,” ungkap Mia.

Sementara itu, Kartiko Nurintias menjelaskan bahwa Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan bantuan hukum. Penerapan standar tersebut bertujuan memastikan setiap penerima bantuan hukum mendapatkan pendampingan yang layak dan profesional, sekaligus menciptakan kepastian pelayanan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.

Selain Starla Bankum, terdapat pula Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum), yaitu pedoman teknis yang disusun dan diterapkan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) sebagai bentuk pelaksanaan standar layanan. PBH dapat mengembangkan pedoman operasional sesuai karakteristik dan ruang lingkup kerjanya, sepanjang tidak mengurangi ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar layanan bantuan hukum.

Penerapan Starla Bankum juga berkaitan erat dengan peningkatan Indeks Kinerja Pemberi Bantuan Hukum (IKP). Penilaian dilakukan melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi elektronik atau e-Monev oleh Panwaspus dan Panwasda kepada penerima bantuan hukum atas layanan yang telah diberikan. Mekanisme ini menjadi instrumen untuk menjaga kualitas pelayanan sejak tahap sebelum pelaksanaan, selama proses pemberian bantuan hukum, hingga setelah layanan selesai diberikan.

Melalui evaluasi tersebut, kualitas pelayanan diharapkan dapat terus ditingkatkan berdasarkan pengalaman dan penilaian masyarakat sebagai penerima bantuan hukum. Dengan demikian, penerapan standar bukan hanya menjadi kewajiban bagi pemberi bantuan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.

Tidak hanya membahas evaluasi kebijakan, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dengan tiga perguruan tinggi, yakni Universitas Khairun, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, dan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara.

Kerja sama tersebut berfokus pada Kolaborasi Peningkatan Kualitas Kebijakan di Bidang Hukum sekaligus menjadi langkah strategis dalam membangun jejaring dan memperkuat partisipasi perguruan tinggi dalam Forum Komunikasi Kebijakan (FKK). Keterlibatan perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan kontribusi melalui penelitian, kajian akademis, pertukaran gagasan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan yang berbasis kebutuhan dan kondisi nyata masyarakat.

Diskusi tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama peningkatan kualitas kebijakan hukum bersama perguruan tinggi di Malut. Penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, kantor wilayah, pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan perguruan tinggi, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan merata. Dengan demikian, kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ke wilayah kepulauan Maluku Utara.


Next Post

Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Optimalkan Kualitas Kebijakan Hukum di Maluku Utara

Sel Nov 3 , 2026
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menjalin kerja sama dengan tiga perguruan tinggi di Malut […]