TANGERANG – Upaya seorang jurnalis memperoleh klarifikasi mengenai pencairan anggaran Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang, berujung pada dugaan perselisihan komunikasi.
Seorang jurnalis berinisial EF mengaku mendapat respons berupa ucapan kasar dan pernyataan yang dinilainya bernada ancaman saat mengonfirmasi informasi pencairan dana Pokmas kepada Agung Trihatmodjo, yang disebut menjabat sebagai Ketua Pokmas Panunggangan Barat.
Dugaan tersebut disampaikan EF berdasarkan pengalamannya saat melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Meski demikian, rangkaian peristiwa tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk klarifikasi dari pihak yang disebut.
Bermula dari Konfirmasi Pencairan Anggaran
Menurut penuturan EF, komunikasi bermula ketika dirinya mengirimkan pesan untuk memastikan informasi mengenai pencairan dana Pokmas.
Dalam percakapan tersebut, EF mengaku menanyakan, “Abangda, dana Pokmas sudah cair ya?”
Ia menyebut mendapat balasan, “Udah lama Ente ketinggalan, bro?”
EF kemudian kembali mempertanyakan waktu pencairan anggaran tersebut. Ia mengaku menyampaikan, “Baru kemarin cairnya, janganlah pembohongan publik.”
Menurut EF, komunikasi itu kemudian memanas. Ia mengaku menerima sejumlah kata kasar, di antaranya “bacot” dan “anjing”.
EF juga menyebut adanya pernyataan, “Bakal gw cari lo sampai ke lubang semut,” yang menurutnya disampaikan dalam percakapan tersebut.
Kebenaran dan konteks lengkap percakapan itu perlu diperiksa melalui bukti komunikasi yang relevan serta klarifikasi dari kedua belah pihak.
EF Mengaku Situasi Kembali Memanas Saat Bertemu Langsung
EF juga menuturkan bahwa dirinya berupaya menemui Agung secara langsung untuk memperoleh penjelasan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, Agung menunjukkan sikap emosional, termasuk menggebrak meja dan menunjuk-nunjuk ke arahnya.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan EF yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait maupun saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Perselisihan ini menjadi perhatian karena bermula dari upaya konfirmasi mengenai anggaran yang berkaitan dengan kegiatan kelompok masyarakat.
Transparansi Anggaran Menjadi Pokok Persoalan
Terlepas dari perselisihan komunikasi yang dilaporkan EF, pertanyaan mengenai waktu pencairan dana Pokmas Panunggangan Barat tetap menjadi hal yang perlu dijelaskan berdasarkan data.
Informasi mengenai waktu pencairan, sumber anggaran, mekanisme penyaluran, serta realisasi kegiatan dapat membantu masyarakat memahami penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Apabila terdapat informasi yang tidak tepat, klarifikasi berbasis data dapat menjadi jalan untuk meluruskan persoalan. Sebaliknya, dugaan perselisihan komunikasi tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran tanpa bukti yang memadai.
EF menyayangkan respons yang menurutnya diterima saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
UU Pers Mengatur Hak Jurnalistik dan Hak Jawab
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), mengatur hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan tetap harus melalui proses verifikasi dan disajikan secara berimbang.
Dugaan ucapan kasar maupun pernyataan bernada ancaman dalam peristiwa ini tidak dapat langsung diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum fakta dan konteksnya diperiksa.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Agung Trihatmodjo mengenai pengakuan EF tersebut masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Redaksi membuka ruang bagi Agung untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun bukti pendukung terkait percakapan WhatsApp dan pertemuan yang diceritakan EF.
Klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai duduk perkara, sekaligus mengetahui penjelasan mengenai waktu pencairan dana Pokmas Panunggangan Barat.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat informasi baru yang telah diverifikasi.(*)



