Ternate – Memublikasikan desain produk sebelum mengajukan permohonan pelindungan dapat menimbulkan persoalan dalam pemenuhan persyaratan kebaruan desain industri. Karena itu, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha perlu memahami prosedur pendaftaran serta memastikan desain yang dihasilkan memperoleh pelindungan kekayaan intelektual sebelum diperkenalkan kepada publik.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan desain industri, terutama bagi pihak yang menghasilkan inovasi produk. Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai persyaratan pendaftaran diperlukan agar desain yang memiliki potensi ekonomi dapat memperoleh pelindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelindungan desain industri perlu menjadi bagian dari proses pengembangan produk, bukan baru dipikirkan setelah produk dipublikasikan atau dipasarkan. Dengan memahami persyaratan kebaruan dan prosedur pendaftaran sejak awal, perguruan tinggi dan pelaku usaha dapat mempersiapkan pelindungan desain secara lebih tepat,” ujar Agung pada kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri bagi Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah, serta Pelaku Usaha di Provinsi Banten.
Kaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan menyampaikan pentingnya edukasi bagi perguruan tinggi dan pelaku usaha dalam melindungi desain industri. Topan menambahkan bahwa desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna (atau gabungannya) yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.
“Kanwil Kemenkum Malut mendukung upaya perguruan tinggi dan pelaku usaha bisa lindungi desain industri sebelum dipublikasikan,” ungkap Topan, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, perguruan tinggi dan pelaku usaha di Maluku Utara masih sangat minim mendaftarkan desain industrinya ke Kemenkum agar mendapatkan pelindungan. Untuk itu, Topan mengajak perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha perlu memahami prosedur pendaftaran serta memastikan desain yang dihasilkan memperoleh pelindungan kekayaan intelektual sebelum diperkenalkan kepada publik.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin menambahkan bahwa pelindungan tersebut dapat memberikan landasan bagi pemilik hak untuk memanfaatkan desain secara komersial sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenkum Malut bersama DJKI mengimbau perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha untuk menelusuri desain yang telah ada, menjaga kerahasiaan desain sebelum pengajuan, memastikan kejelasan kepemilikan hak, serta menyiapkan dokumen permohonan sesuai ketentuan. Informasi mengenai prosedur pendaftaran dapat diakses melalui kanal resmi DJKI.
“Dengan memahami dan mengupayakan pelindungan desain industri sejak awal, inovator dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus membuka peluang komersialisasi hasil kreativitas dan inovasi,” pungkasnya.



