Ranperda Kepariwisataan Morotai Diharmonisasi, Dongkrak Ekonomi Masyarakat di Bibir Pasifik


Ternate – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Pulau Morotai memasuki babak baru setelah diharmonisasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut). Ranperda tersebut mengatur perencanaan, pembangunan destinasi, industri pariwisata, pemasaran, hingga kelembagaan kepariwisataan di wilayah yang dikenal dengan sejarah Perang Dunia II di Bibir Pasifik tersebut.

Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan mendukung upaya pemerintah daerah dalam mendongkrak ekonomi masyarakat berbasis pariwisata. Topan dalam keterangannya mengatakan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk mengatur pengembangan sektor pariwisata daerah agar lebih terarah, berkualitas, dan berkelanjutan.

“Untuk itu, harmonisasi Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mendorong agar regulasi yang hadir dapat memberikan dampak nyata bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Topan, Jumat (23/10).

Morotai sendiri memiliki wisata sejarah Perang Dunia II, pesona alam yang memukau, dan kearifan lokal dan budaya yang dapat menjadi instrumen penting dalam pemasaran daerah berbasis pariwisata.

Topan menambahkan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan nantinya akan menjadi stimulus dalam menciptakan lapangan kerja, membuka kesempatan kerja baru serta menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Melestarikan budaya dan alam, mengangkat kearifan lokal, melindungi warisan budaya, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak.

“Juga bisa membangun destinasi pariwisata yang kompetitif, berkualitas, serta memanfaatkan inovasi dan transformasi digital,” lanjut Topan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang telah mengajukan ketiga Ranperda untuk diharmonisasi.

“Partisipasi aktif dari Bagian Hukum dan pemrakarsa sangat diperlukan dalam proses harmonisasi ini demi penyempurnaan Ranperda agar menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mia.

Mia juga menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif, melainkan tahapan penting untuk memastikan rancangan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kualitas pengaturan yang baik.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pulau Morotai, Mauluddin Wahab menyampaikan masukan dan rekomendasi yang diberikan dalam harmonisasi membantu dalam menghasilkan peraturan daerah yang terarah, sistematis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ranperda ini nantinya menjadi payung hukum dalam pembangunan kepariwisataan di Morotai, sehingga bisa mendukung ekonomi lokal masyarakat setempat,” ungkapnya.

Adapun terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, secara umum tidak ditemukan persoalan substansial yang krusial. Meski demikian, sejumlah ketentuan masih perlu disempurnakan dari sisi teknik perumusan agar susunan pasal lebih sistematis dan mudah dipahami.


Next Post

Pertamina EP Tanjung Field Salurkan Fasilitasi 1,15 Juta Liter Air Bersih untuk Warga Tabalong

Jum Okt 23 , 2026
  Tabalong — PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field memfasilitasi penyediaan 1.156.000 liter air bersih bagi masyarakat Kabupaten Tabalong, Kalimantan […]