Ada Gerai Ombudsman di MPP Kota Tangerang, Warga Bisa Adukan Masalah Perizinan hingga PLN


KOTA TANGERANG – Masyarakat Kota Tangerang kini dapat memanfaatkan layanan Ombudsman On The Spot (OOTS) di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi terkait berbagai persoalan pelayanan publik, mulai dari perizinan usaha, perpajakan, perbankan, hingga layanan PLN dan BBM.

Program yang dihadirkan melalui sinergi Pemerintah Kota Tangerang dan Ombudsman Republik Indonesia ini menyediakan layanan pengaduan serta konsultasi secara gratis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Dr. Ir. R. Sugihharto Achmad Bagdja, M.Si., mengatakan kehadiran gerai tersebut merupakan upaya mendekatkan akses pengaduan kepada masyarakat sekaligus memastikan persoalan pelayanan publik mendapat perhatian.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kota Tangerang merasa nyaman, aman, dan didengar saat mengurus berbagai perizinan maupun kebutuhan layanan publik. Melalui ruang pengaduan langsung bersama Ombudsman ini, kita tidak hanya membuka jalur komunikasi yang bersih dan transparan, tetapi juga terus belajar dan berbenah demi memberikan pelayanan yang semakin humanis dan berorientasi pada kepuasan warga,” ujar Sugihharto, Rabu (14/10/2026).

Perizinan Usaha hingga Layanan Energi Bisa Dikonsultasikan

Gerai OOTS di MPP Kota Tangerang melayani konsultasi dan pengaduan terkait sejumlah sektor pelayanan publik, antara lain:

– Perizinan usaha dan penanaman modal melalui sistem Online Single Submission (OSS).
– Pelayanan perpajakan dan bea cukai.
– Pelayanan perbankan dan badan usaha milik negara (BUMN).
– Pelayanan PLN, BBM, dan sektor energi.
– Perizinan pertambangan.
– Berbagai persoalan pelayanan publik lainnya.

Sugihharto menilai keterbukaan terhadap kritik, saran, dan keluhan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus mendukung iklim investasi dan perekonomian daerah.

Melalui fasilitas ini, masyarakat memiliki akses untuk menyampaikan persoalan pelayanan yang dihadapi dan memperoleh ruang konsultasi tanpa dipungut biaya.

Pengaduan Ombudsman Bisa Lewat WhatsApp dan Call Center

Bagi masyarakat yang belum dapat datang langsung ke MPP Kota Tangerang, pengaduan dan aspirasi juga dapat disampaikan melalui kanal resmi Ombudsman Republik Indonesia.

Berikut saluran pengaduan yang dicantumkan dalam informasi program:

– WhatsApp: 0821-3737-3737
– Call Center: 137
– Email: pengaduan@ombudsman.go.id

Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat memanfaatkan saluran tersebut apabila menghadapi kendala dalam memperoleh pelayanan publik.

Kehadiran gerai OOTS diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan, sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel.(*)


Next Post

Monev Magang Berdampak Unkhair, Kemenkum Malut Pastikan Program Magang Unkhair Berjalan Optimal

Rab Okt 14 , 2026
TERNATE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap mahasiswa Magang Berdampak Universitas Khairun […]