KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang memastikan masyarakat tidak perlu datang dan mengantre ke kantor pelayanan untuk memperpanjang Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM). Layanan tersebut kini dapat dilakukan secara daring dan tanpa retribusi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengatakan layanan perpanjangan IPTM telah tersedia melalui situs perizinanonline.tangerangkota.go.id.
Menurutnya, layanan tersebut berlaku bagi seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang terdaftar di wilayah Kota Tangerang.
“Kami sudah bebaskan retribusi dan kini hadirkan layanan secara online. Ini bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terjangkau dan transparan,” kata Sugihharto, Rabu (30/9/2026).
Ia menegaskan, pembebasan retribusi untuk perpanjangan IPTM telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Dengan demikian, masyarakat tidak dikenakan biaya retribusi dalam proses perpanjangan izin tersebut.
Dokumen IPTM yang diterbitkan memiliki masa berlaku tiga tahun. Setelah masa berlaku berakhir, ahli waris wajib melakukan perpanjangan kembali sesuai ketentuan.
Sugihharto mengimbau masyarakat, khususnya ahli waris, memanfaatkan layanan daring tersebut untuk memastikan administrasi pemanfaatan tanah makam tetap tertib.
“Kami mengimbau seluruh ahli waris untuk memanfaatkan kemudahan layanan online ini agar tertib. Kami juga menegaskan jika layanan perpanjangan izin ini diselenggarakan tanpa memungut biaya dari masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, digitalisasi layanan IPTM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Pemkot Tangerang. Selain memangkas proses birokrasi, layanan daring juga memberikan kemudahan bagi masyarakat karena pengurusan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung dan mengantre secara fisik.
Empat TPU Dikelola Pemkot Tangerang
Di Kota Tangerang terdapat empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota Tangerang.
Keempatnya yakni TPU Selapajang Jaya, TPU Betet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Neglasari dan wilayah sekitarnya sesuai pengelolaan masing-masing.
Dengan layanan IPTM secara online dan tanpa retribusi, Pemkot Tangerang mendorong ahli waris untuk tidak menunda pengurusan perpanjangan agar administrasi pemanfaatan tanah makam tetap tercatat dan tertib.(*)



