37 Kasus Narkoba Diungkap Polres Metro Tangerang Kota, 10.571 Butir Obat Disita


TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Polsek mengungkap 37 kasus tindak pidana narkoba selama periode 1 hingga 30 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 44 tersangka diamankan dengan barang bukti ribuan obat-obatan serta sejumlah jenis narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan masyarakat.

“Selama periode 1 sampai dengan 30 September 2026, Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 37 kasus tindak pidana narkoba dengan 44 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar Herbin.

Dari total 37 perkara tersebut, 21 kasus merupakan tindak pidana obat-obatan dengan 22 tersangka. Polisi mengamankan total 10.571 butir obat dari berbagai jenis.

Barang bukti itu terdiri atas 5.181 butir tramadol, 5.161 butir heximer, 128 butir trihexifenidyl, 51 butir alprazolam, 17 butir euforis, 10 butir merlopam, 9 butir valdimex, 8 butir merzi prohibet, dan 6 butir alganax.

Sementara 16 kasus lainnya merupakan tindak pidana narkotika dengan 22 tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka berperan sebagai pengedar dan 10 lainnya sebagai pengguna.

Dalam perkara narkotika, polisi menyita barang bukti berupa ganja 2,9 gram, sabu 66,58 gram, tembakau sintetis 0,39 gram, serbuk MDMB-4N-PINACA 78,35 gram, serta MDMB-4N-PINACA dalam bentuk cairan sebanyak 20,81 gram.

Herbin menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap untuk menelusuri asal barang maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara yang berhasil diungkap. Tidak hanya berhenti pada tersangka yang diamankan, tetapi juga mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya,” katanya.

Terhadap para tersangka perkara narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk perkara obat-obatan, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai konstruksi masing-masing perkara, termasuk ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan dan penyesuaian pidana sebagaimana disampaikan dalam press release.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi yang diberikan kepada kepolisian akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Bersama-sama kita cegah peredaran narkoba agar tidak semakin meluas,” tegas Herbin.

Pengungkapan 37 kasus tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran dalam pemberantasan tindak pidana narkoba sekaligus bentuk akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat.

Selama September 2026, sebanyak 37 perkara diungkap, 44 tersangka diamankan, 10.571 butir obat disita, serta sejumlah barang bukti narkotika berhasil diamankan polisi.(zher).


Next Post

Uji Coba U-Turn Rawa Buntu Sudah Berakhir, Dishub Tangsel Siapkan Dua Titik Putar Balik

Kam Okt 1 , 2026
SERPONG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Kepolisian melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan […]