Kemenkum Malut Serahkan 24 Sertifikat Hak Cipta Musik dan Lagu Daerah


Ternate – Kanwil Kemenkum Malut menyerahkan 24 sertifikat Hak Cipta atas ciptaan musik dan lagu kepada Abdul Hakim Soleman. Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat. Penyerahan tersebut sebagai rangkaian kegiatan Pengawasan dan Pemantauan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema “Kolaborasi Multipihak dalam Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual sebagai Wujud Perlindungan Kreativitas dan Inovasi”, bertempat di Aula Cengkeh Kie Raha Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (22/9).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin memberikan dukungan penuh terhadap upaya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya karya musik dan lagu daerah Maluku Utara. Menurutnya, pencatatan dan pemberian sertifikat hak cipta merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong para pencipta untuk terus berkarya.

“Saat ini pencatatan hak cipta musik dan lagu telah gratis. Ayo kepada para musisi dan pencipta lagu agar dapat mencatatkan karyanya sebelum diklaim pihak lain,” ajak Argap.

Dukungan tersebut turut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, yang menegaskan bahwa perlindungan hak cipta menjadi bagian penting dalam menjaga karya intelektual masyarakat Maluku Utara agar memiliki legalitas dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Pemberian sertifikat hak cipta ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap karya para pencipta. Kami berharap semakin banyak karya musik dan lagu daerah Maluku Utara yang didaftarkan sehingga memiliki kepastian hukum,” ujar Rian.

Setelah penyerahan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Muhamad Amin, selaku Kasubsibansidik Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Ia menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran KI membutuhkan proses yang terkoordinasi, mulai dari pencegahan dan pengawasan, penerimaan laporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti sejumlah tantangan di Maluku Utara, seperti karakteristik wilayah kepulauan, belum meratanya literasi KI, potensi peredaran barang palsu, serta keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung.

Materi berikutnya disampaikan Analis KI Ahli Madya Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Amran Purba, yang menekankan bahwa perkembangan teknologi digital turut menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan KI.

Menurutnya, pelanggaran dapat terjadi melalui e-commerce, media sosial, maupun situs web, dengan berbagai modus seperti penyalinan tanpa izin, pembajakan, pemalsuan, peniruan, unggah dan streaming ilegal, hingga pencurian teknologi dan rahasia dagang.

Dalam paparannya, Amran menyampaikan bahwa pada periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026 tercatat 38 pengaduan pelanggaran KI. Selain itu, terdapat 12 permohonan penutupan situs terhadap 461 situs, dengan 365 situs direkomendasikan untuk ditutup setelah melalui proses verifikasi.
Ia menjelaskan, Direktorat Penegakan Hukum DJKI juga menyediakan layanan penerimaan laporan pengaduan, rekomendasi penutupan situs, serta mediasi. Dalam penyampaian pengaduan, pemohon perlu melengkapi bukti kepemilikan dan bukti pendukung yang relevan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Peserta dan narasumber membahas mekanisme penyampaian pengaduan, pihak yang dapat mengajukan laporan, kelengkapan bukti kepemilikan, serta pentingnya proses verifikasi terhadap dugaan pelanggaran sebelum dilakukan tindak lanjut.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pemetaan serta pengawasan potensi pelanggaran KI. Upaya tersebut juga akan diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha serta penguatan kanal pengaduan, sehingga perlindungan Kekayaan Intelektual di Maluku Utara dapat berjalan secara lebih responsif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.