KOTA TANGERANG — Usianya sudah 90 tahun. Langkahnya pun tak lagi setegap dulu. Namun, Nenek Uning tetap datang untuk mengambil bantuan sosial (bansos) beras yang menjadi haknya sebagai penerima manfaat.
Warga RT 02 RW 04, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, itu datang ke lokasi penyaluran bansos pada Rabu (16/9/2026).
Namun, harapannya untuk segera membawa pulang beras bantuan harus tertahan di meja verifikasi.
Penyebabnya sederhana: KTP asli tertinggal di rumah.
Nenek Uning hanya membawa fotokopi KTP. Sementara proses verifikasi melalui aplikasi mensyaratkan pemindaian KTP asli.
Bagi warga muda, kembali ke rumah mengambil dokumen mungkin bukan persoalan besar. Tetapi bagi seorang perempuan yang telah berusia 90 tahun, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri.
Kondisi itu sekaligus memperlihatkan tantangan pelayanan publik di era digital. Di satu sisi, verifikasi identitas diperlukan untuk memastikan bantuan diterima orang yang tepat. Di sisi lain, penerapan prosedur di lapangan perlu mempertimbangkan kondisi penerima manfaat, terutama kelompok lanjut usia.
KTP Asli Jadi Syarat Verifikasi
Lurah Sangiang Jaya, Ardi Irawan, menjelaskan bahwa KTP asli memang menjadi salah satu persyaratan dalam proses verifikasi melalui aplikasi.
“Itu satu persyaratan karena masuk aplikasinya harus KTP asli, tapi hal itu bisa dibantu. Udah saya kontak ke Pak Sekel (Sekretaris Kelurahan) untuk orang tersebut langsung dibantu,” kata Ardi saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat.
Dengan demikian, kendala yang dialami Nenek Uning disebut dapat dicarikan solusi melalui pendampingan dari pihak kelurahan.
Ketika Teknologi Bertemu Warga Lansia
Peristiwa ini menjadi potret kecil dari tantangan digitalisasi pelayanan sosial.
Sistem digital membutuhkan data dan dokumen yang terverifikasi. Namun, penerima manfaat tidak selalu berada dalam kondisi yang sama. Ada lansia, warga dengan keterbatasan mobilitas, maupun penerima yang membutuhkan pendampingan saat menjalani proses administrasi.
Dalam kasus Nenek Uning, persoalan KTP asli bukan sekadar kelengkapan dokumen. Usianya yang telah mencapai 90 tahun membuat aspek pendampingan menjadi bagian penting agar proses penerimaan bantuan tetap dapat berjalan.
Di tengah tuntutan akurasi data dan pencegahan penyalahgunaan bantuan, pengalaman Nenek Uning menyisakan satu pesan penting: digitalisasi pelayanan seharusnya tetap berjalan beriringan dengan pelayanan yang manusiawi.
Bukan untuk mengabaikan persyaratan, melainkan memastikan warga lanjut usia tidak kesulitan mengakses layanan hanya karena menghadapi kendala teknis di lapangan.


