TANGERANG – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyeret seorang ibu di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menuai sorotan. Kuasa hukum perempuan tersebut menilai terdapat sejumlah fakta penting yang perlu diuji secara objektif, termasuk keterangan anak kandung yang disebut berada langsung di lokasi kejadian.
Perkara tersebut disebut tidak dapat dilepaskan dari konflik rumah tangga antara korban dan suaminya, Alpriado Osmond. Proses perceraian kedua belah pihak juga disebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut kuasa hukum, Friska Gultom, S.H., persoalan bermula ketika kliennya hendak menjemput anak kandungnya di sekolah.
Dalam peristiwa tersebut, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yuni Asih kemudian membuat laporan yang menuduhkan adanya tindakan penganiayaan.
Namun, Friska mempertanyakan kebenaran konstruksi peristiwa tersebut. Pasalnya, menurut dia, terdapat anak kandung kedua belah pihak berinisial JAS yang disebut menyaksikan langsung kejadian.
Kesaksian Anak Dipersoalkan
Friska menyebut keterangan JAS dalam pemeriksaan justru menjadi salah satu fakta penting yang menurutnya perlu diperhatikan penyidik.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, JAS tidak melihat adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan ibunya terhadap Yuni Asih.
Sebaliknya, JAS disebut memberikan keterangan bahwa dirinya justru dihalangi untuk ikut bersama ibu kandungnya.
Atas kondisi tersebut, Friska mempertanyakan bagaimana laporan dugaan penganiayaan tersebut kemudian diproses apabila terdapat keterangan saksi yang berada di lokasi dan memberikan gambaran berbeda mengenai kejadian.
“Mengapa kesaksian polos dan jujur dari seorang anak yang melihat langsung kejadian justru dikesampingkan?” ujar Friska.
Ia menilai seluruh keterangan saksi seharusnya diperiksa secara berimbang dan diuji dengan alat bukti lainnya sebelum penyidik menarik kesimpulan mengenai suatu perkara.
Friska juga membantah adanya tindakan penganiayaan sebagaimana dituduhkan kepada kliennya.
ART Dilaporkan Balik
Tidak hanya menghadapi laporan dugaan penganiayaan, Yuni Asih juga disebut telah dilaporkan balik ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menurut kuasa hukum menyangkut perlindungan anak dan dugaan perampasan kemerdekaan.
Friska mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara utuh, bukan hanya berdasarkan satu laporan.
“Jangan sampai satu pihak hanya diposisikan sebagai korban, sementara fakta-fakta lain yang terjadi di lokasi tidak diperiksa secara menyeluruh,” katanya.
Desak Gelar Perkara Khusus
Kuasa hukum juga mengaku telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Menurut Friska, permohonan tersebut diperlukan untuk menguji kembali proses penanganan perkara sekaligus memastikan apakah seluruh fakta dan alat bukti telah dipertimbangkan secara objektif.
Ia menyebut konflik tersebut pada dasarnya berakar dari persoalan rumah tangga yang kini juga sedang berproses melalui jalur hukum perceraian.
Karena itu, Friska meminta pengawasan dari pihak terkait, termasuk Propam/Irwasum, Kompolnas, serta jajaran kepolisian di tingkat yang lebih tinggi, apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.
“Saya minta dengan tegas agar penyidikannya dihentikan,” kata Friska.
Namun, penghentian perkara tentunya harus didasarkan pada mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku serta hasil pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti.
Pendidikan Anak Ikut Terdampak
Persoalan tersebut, menurut Friska, tidak hanya berdampak pada proses hukum kedua orang tua, tetapi juga berimbas terhadap pendidikan JAS.
Ia menyebut persoalan administrasi perpindahan sekolah membuat status pendidikan anak tersebut terganggu.
Menurut keterangannya, JAS sebelumnya bersekolah di SDK Penabur Kota Modern Land Tangerang. Anak tersebut kemudian disebut aktif mengikuti pendidikan di Raffles Christian School Kelapa Gading, Jakarta Utara, sejak Januari hingga Juni 2026.
Namun, Friska menyatakan proses administrasi perpindahan sekolah mengalami kendala karena surat mutasi belum dikeluarkan.
Akibat persoalan tersebut, menurut Friska, JAS kini disebut telah sekitar tiga bulan tidak bersekolah.
Ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui pejabat terkait melakukan pemeriksaan dan memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi tanpa terseret konflik hukum kedua orang tuanya.
“Yang harus menjadi perhatian utama adalah kepentingan terbaik bagi anak. Jangan sampai konflik orang dewasa justru membuat anak kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan,” ujar Friska.
Menunggu Penjelasan Pihak Terkait
Kasus ini masih memerlukan penjelasan dari seluruh pihak agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan kuasa hukum.
Redaksi perlu meminta konfirmasi kepada Polres Metro Tangerang Kota terkait status perkara, dasar peningkatan proses hukum, pemeriksaan terhadap JAS sebagai saksi, serta permohonan Gelar Perkara Khusus yang disebut telah diajukan.
Konfirmasi juga diperlukan kepada Alpriado Osmond dan Yuni Asih mengenai tuduhan bahwa perkara tersebut direkayasa atau dibuat untuk memisahkan ibu dengan anak.
Demikian pula pihak SDK Penabur Kota Modern Land Tangerang dan Raffles Christian School Kelapa Gading perlu diberikan kesempatan menjelaskan persoalan administrasi perpindahan sekolah serta kondisi pendidikan JAS.
Sebab, di tengah konflik hukum orang dewasa, kepentingan dan hak anak semestinya menjadi pertimbangan utama.



