KABUPATEN TANGERANG — Perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa melalui Sistem Transaksi Non Tunai Desa (SITANSA) yang menyeret tiga orang dalam kasus Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, menyisakan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pengawasan dan tata kelola keuangan desa.
Dalam perkara tersebut, mantan staf honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Wahyu Awaludin, telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang.
Wahyu juga dijatuhi denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp171 juta. Dalam pemberitaan persidangan, Wahyu disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama operator Desa Pondok Kelor Ali Imron dan operator Desa Kampung Kelor Hendra Kumala. Kedua operator tersebut menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.
Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut berkaitan dengan pencairan ganda dan pekerjaan fiktif melalui aplikasi SITANSA. Untuk Desa Kampung Kelor, disebut terdapat 22 kali pencairan pekerjaan fiktif dengan nilai sekitar Rp481 juta.
Sementara di Desa Pondok Kelor, disebut terdapat sekitar 31 pencairan pekerjaan fiktif dengan nilai sekitar Rp789 juta. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.
Persoalannya kini bukan semata mengenai siapa yang telah diproses hukum.
Masih terdapat pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan dapat dilewati sehingga pencairan anggaran desa dapat dilakukan berulang kali melalui sistem yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian transaksi keuangan desa.
Redaksi sebelumnya telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang H. Yayat Rohiman, S.IP., M.Si, Rabu (9/9/2026) untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, kewenangan operator, serta evaluasi terhadap penggunaan SITANSA setelah perkara tersebut mencuat.
Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan substantif dari Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang mengenai sejumlah pertanyaan tersebut.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, H. Maskota.
Namun, penjelasan yang diberikan sejauh ini sebatas bahwa perkara tersebut sudah diproses secara hukum.
Pernyataan tersebut tentu menjadi catatan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab memang telah berjalan.
Namun dari perspektif pengawasan publik, proses hukum terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana belum serta-merta menjawab seluruh persoalan tata kelola.
Sebab, yang juga perlu dijelaskan adalah bagaimana sistem pengawasan di tingkat desa bekerja sebelum transaksi terjadi.
Bukan Menuding Kepala Desa
Pertanyaan mengenai kepala desa dalam perkara ini juga bukan berarti menuding kepala desa tertentu terlibat dalam tindak pidana.
Posisi kepala desa harus dilihat berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.
Namun secara tata kelola, publik tetap berhak mengetahui bagaimana mekanisme kontrol dilakukan terhadap transaksi keuangan desa.
Terlebih, dalam uraian perkara di persidangan disebutkan bahwa proses transaksi melalui SITANSA berkaitan dengan operator desa dan pihak di DPMPD. Jaksa bahkan menguraikan adanya penerbitan kembali kode rilis untuk kegiatan yang sebelumnya telah dicairkan.
Karena itu, pertanyaan yang muncul adalah: siapa yang menginput transaksi, siapa yang memverifikasi, siapa yang memiliki kewenangan terhadap kode rilis, siapa yang mengetahui pencairan, serta di titik mana pengawasan seharusnya dapat menghentikan transaksi tersebut?
Pertanyaan tersebut menjadi penting agar kasus tidak hanya dilihat sebagai persoalan kesalahan individu, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan keuangan desa.
DPMPD Ditunggu Penjelasannya
Redaksi masih membuka ruang bagi DPMPD Kabupaten Tangerang untuk memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut.
Terutama terkait apakah setelah kasus ini terungkap telah dilakukan evaluasi terhadap sistem SITANSA, pemeriksaan terhadap transaksi desa lainnya, serta penguatan mekanisme pengawasan untuk mencegah pencairan ganda.
Demikian pula dengan Apdesi Kabupaten Tangerang.
Pernyataan bahwa perkara telah diproses hukum merupakan informasi penting. Namun publik juga membutuhkan penjelasan mengenai langkah organisasi pemerintah desa dalam mencegah kasus serupa kembali terjadi.
Sebab, jika persoalannya hanya berhenti pada tiga orang yang telah diproses hukum, maka pertanyaan lebih besar mengenai celah pengawasan dan sistem pengendalian tetap membutuhkan jawaban.
Kasus Sitansa Rp1,27 miliar dengan demikian belum selesai sebagai isu tata kelola. Proses hukumnya memang berjalan, tetapi evaluasi terhadap sistem pengawasannya juga harus berjalan.(zher)



