KABUPATEN TANGERANG — Proyek pembangunan lapangan futsal di Perumahan Pondok Sejahtera RT 07 RW 09, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan warga.
Proyek yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp484.560.000.
Sorotan warga bukan hanya menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga soal prioritas pembangunan, fungsi lahan fasilitas umum (fasum), serta proses perencanaan proyek.
HS, salah seorang warga setempat, mempertanyakan keputusan pemerintah membangun lapangan futsal ketika persoalan saluran air masih menjadi kebutuhan yang menurutnya lebih mendesak.
«”Semestinya Pemerintah Kabupaten Tangerang khususnya DTRB memprioritaskan normalisasi saluran air. Karena dampak yang kami rasakan saat curah hujan tinggi adalah banjir,” ujar HS.»
Menurut dia, keberadaan fasilitas olahraga sebenarnya tidak menjadi persoalan. Namun, pembangunan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
HS juga meminta agar fungsi Gedung Serba Guna (GSG) beserta lahan parkirnya tetap dipertahankan.
«”Kami warga Perumahan Pondok Sejahtera RW 09 meminta agar fungsi Gedung Serba Guna (GSG) yang memiliki lahan parkir dikembalikan. Bukan malah ditiadakan dan dirubah menjadi lapangan futsal yang tidak efektif. Lapangan futsal yang ada saja sudah tidak efektif, malah dibangun lagi,” katanya.»
Fasum Parkir Dipersoalkan
Keluhan serupa disampaikan SL, warga lainnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan, tetapi mempertanyakan apakah proyek tersebut telah melalui perencanaan dan sosialisasi yang memadai.
«”Kami tidak menolak adanya pembangunan di wilayah kami dan sangat mendukung. Akan tetapi seharusnya perencanaan harus matang dan teknisnya terencana. Jangan asal bangun tanpa disosialisasikan ke warga,” ungkap SL.»
Ia menilai perubahan fungsi lahan yang selama ini digunakan sebagai sarana parkir berpotensi menimbulkan persoalan baru ketika GSG digunakan untuk kegiatan masyarakat.
«”Akibatnya lahan Fasum yang selama ini jadi sarana parkir hilang. Nanti kalau GSG dipakai resepsi, parkirnya di mana? Masa di jalan, kan mengganggu akses warga,” lanjutnya.»
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan penting: apakah pembangunan lapangan futsal tersebut benar-benar menjadi kebutuhan prioritas masyarakat di lokasi, dan bagaimana kajian kebutuhan serta perencanaan teknisnya dilakukan sebelum proyek dianggarkan?
Rp484 Juta Dinilai Perlu Dibuka
Sorotan berikutnya datang dari Wakil Ketua Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR), M. Irfansyah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka secara transparan dasar perhitungan anggaran proyek tersebut, terutama karena nilai pekerjaan mencapai hampir setengah miliar rupiah.
«”Lapangan futsal yang hanya diplur beton dengan ukuran panjang kali lebar dan ketinggian tertentu sampai menyerap anggaran Rp484 juta lebih itu sangat tidak masuk akal,” kata Irfansyah di Kantor Sekretariat Bersama (Sekber) JTR, PWI dan SMSI Kota Tangerang.»
Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai mahal atau murahnya sebuah proyek. Menurutnya, perlu dilihat volume pekerjaan, spesifikasi teknis, harga satuan, HPS, kontrak, serta realisasi pekerjaan di lapangan.
«”Bukan hanya fungsinya yang diduga tidak sesuai, mengacu pada nilai anggarannya pun dianggap fantastis,” tambah pria yang akrab disapa Kong Irfan tersebut.»
Karena itu, ia mendorong agar dokumen perencanaan dan pengadaan proyek dapat diperiksa secara terbuka sehingga publik dapat mengetahui bagaimana angka Rp484.560.000 tersebut terbentuk.
Bukan Sekadar Soal Lapangan Futsal
Jika ditelusuri lebih jauh, terdapat sejumlah aspek yang perlu dijawab pemerintah daerah.
Pertama, apa dasar kebutuhan pembangunan lapangan futsal tersebut?
Kedua, apakah telah dilakukan survei lokasi dan kajian kebutuhan masyarakat sebelum proyek masuk APBD 2026?
Ketiga, bagaimana status dan fungsi lahan yang sebelumnya digunakan sebagai area parkir GSG?
Keempat, berapa ukuran dan volume pekerjaan sebenarnya?
Kelima, apa saja komponen pekerjaan yang membuat nilai proyek mencapai Rp484,56 juta?
Dan yang tidak kalah penting, siapa pelaksana proyek, berapa nilai HPS, berapa nilai penawaran atau kontrak, serta bagaimana metode pengadaannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah nilai pekerjaan tersebut memang sesuai dengan standar harga dan spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah.
JTR Siapkan Pengawalan
Irfansyah mengatakan JTR akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemeriksaan apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan dokumen maupun hasil pemeriksaan lapangan.
«”Harapannya PPK DTRB lebih teliti dalam menggelontorkan anggaran. Prioritaskan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, bukan individu atau kelompok tertentu, agar pembangunan tepat sasaran,” tandasnya.»
JTR juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang apabila ditemukan dasar atau indikasi yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Namun, dugaan adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek tersebut masih merupakan tudingan yang memerlukan pembuktian. Karena itu, penelusuran terhadap dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi teknis, serta hasil pekerjaan menjadi penting sebelum menarik kesimpulan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DTRB maupun PPK proyek belum memberikan penjelasan mengenai dasar perencanaan, rincian anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta alasan pemilihan lokasi pembangunan lapangan futsal tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi DTRB, PPK, penyedia maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (JTR)



