Penataan Situ 7 Muara Ciledug Dimulai, Pemprov Banten Siapkan Konservasi hingga Potensi PAD


TANGERANG — Pemerintah Provinsi Banten mulai menyiapkan rencana penataan Situ 7 Muara Ciledug di Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Penataan kawasan tersebut dilakukan melalui UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Selain mengembalikan fungsi konservasi dan kapasitas tampung air, penataan Situ 7 Muara Ciledug diarahkan agar kawasan tersebut nantinya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana tersebut dibahas dalam rapat Rencana Pengelolaan dan Penataan Situ 7 Muara Ciledug yang digelar di Kantor Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Senin (31/8/2026).

Kepala UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane, Didik Purwanto, mengatakan penataan saat ini masih berada pada tahap awal dan lebih difokuskan pada aspek konservasi.

“Penataan masih konsep dalam artian konservasi,” kata Didik seusai rapat, Senin.

Menurutnya, salah satu prioritas awal adalah memulihkan kapasitas tampung air sekaligus membenahi kawasan di sekitar situ.

Penataan juga nantinya menyentuh aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini memanfaatkan lahan di sekitar kawasan situ.

Didik berharap, setelah kawasan tertata, aktivitas ekonomi masyarakat dapat berkembang secara lebih teratur tanpa mengabaikan fungsi utama situ sebagai kawasan konservasi.

“Saya rasa kalau memang sudah tertata otomatis UMKM juga banyak yang akan memanfaatkan lahan itu ya. Saya harapkan seperti itu juga,” ujarnya.

Tak hanya penataan fisik, pemerintah juga membuka peluang pemanfaatan kawasan secara legal yang nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme retribusi resmi sesuai ketentuan.

Namun, rencana tersebut belum masuk pada tahap implementasi. UPTD masih harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan awal, termasuk pengukuran kawasan situ.

Pengukuran dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan sekaligus menjadi bagian dari proses persiapan sertifikasi aset.

“Kendalanya kalau untuk kondisi situ ya kami juga baru kemarin itu pengukuran. Terus ke nanti untuk pensertifikatan, dan ini belum kita sampai ke sana. Masih proses,” jelas Didik.

Kepastian batas dan status aset menjadi salah satu hal penting sebelum kawasan tersebut dimanfaatkan lebih lanjut.

Karena itu, UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane berencana melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Koordinasi tersebut antara lain berkaitan dengan pengukuran seluruh batas lahan situ, termasuk bagian kawasan yang berbatasan dengan lahan milik pihak swasta.

Didik menegaskan, penataan Situ 7 Muara Ciledug masih berada pada tahap awal. Pemerintah, kata dia, terlebih dahulu akan memastikan aspek konservasi, batas kawasan, serta legalitas aset sebelum masuk pada rencana pemanfaatan kawasan untuk aktivitas ekonomi.

Dengan demikian, potensi pengembangan UMKM maupun penerapan retribusi resmi masih menjadi bagian dari rencana lanjutan setelah proses penataan dan legalitas aset dapat dituntaskan.

(zher)


Next Post

"Bungkam di Tengah Dugaan Nepotisme!” Camat Pakuhaji Tak Menjawab Soal Kaur Keuangan Anak Kades, Warga: Ada Apa?

Sen Agu 3 , 2026
KAB. TANGERANG – Di tengah sorotan dugaan nepotisme yang mengguncang Desa Buaran Bambu, sikap Camat Pakuhaji justru memantik tanda tanya […]