Legalitas jadi kunci UMKM naik kelas, Kemenkum Malut gelar Sosialisasi dan PKS mendorong Percepatan Perseroan Perorangan di Halmahera Barat


Jailolo – Legalitas bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi salah satu fondasi penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara lebih profesional, mendapatkan perlindungan hukum, hingga membuka akses pembiayaan. Hal tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan bertema “Solusi Legalitas dan Penguatan UKM Menuju Usaha yang Profesional” yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) di Vila Gaba, Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Rabu (2/9).

Kegiatan ini diikuti para pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Halbar sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha sekaligus mendorong pelaku UMKM agar mampu berkembang dan naik kelas.

Sebelum memasuki sesi pemaparan materi, kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Malut dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Halbar. Kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum, Budi Argap Situngkir atau akrab disapa BAS memberikan dukungan penuh dalam kegiatan ini

“Kolaborasi antar lembaga menjadi bentuk komitmen Kemenkum Malut dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar pelayanan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha dapat dilakukan secara lebih optimal dan menjangkau masyarakat secara langsung.” Ujar Argap Situngkir

Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Malut, Kasim Umasangadji, hadir sebagai pemateri dengan membawakan materi “UMKM Legalitas Mudah, Usaha Makin Berkembang”. Dalam pemaparannya, Kasim menekankan bahwa legalitas memberikan kepastian dan fondasi bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usahanya secara lebih terarah.

“Legalitas bukan sesuatu yang harus ditakuti atau dianggap sulit oleh pelaku usaha. Justru dengan legalitas yang jelas, pelaku UMKM memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan usahanya, membangun kepercayaan konsumen, serta membuka peluang yang lebih luas,” ujar Kasim.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Halmahera Barat, Zefanya Murari, turut memberikan materi mengenai pentingnya legalitas untuk membuat usaha mikro dan kecil naik kelas, memberikan perlindungan hukum, serta mempermudah akses pembiayaan.

Menurutnya, penguatan legalitas harus menjadi bagian dari proses pengembangan usaha karena pelaku UMKM tidak hanya dituntut mampu menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga perlu memiliki fondasi usaha yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Legalitas merupakan bagian penting dalam perjalanan usaha. Ketika usaha sudah memiliki legalitas, pelaku usaha akan lebih mudah membangun kepercayaan dan memiliki peluang yang lebih besar untuk mengakses berbagai program pengembangan dan pembiayaan,” jelas Zefanya.

Sesi diskusi yang dimoderatori oleh Jason K. Lalomo dari Dinas Koperasi dan UKM berlangsung interaktif. Sejumlah pelaku usaha yang hadir aktif menyampaikan berbagai pertanyaan, mulai dari proses memperoleh legalitas, manfaat Perseroan Perorangan, hingga peluang pengembangan usaha setelah memiliki legalitas.

Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap informasi dan pendampingan legalitas masih sangat besar di kalangan pelaku usaha daerah. Berbagai pertanyaan yang disampaikan juga langsung dijawab oleh para pemateri dengan memberikan penjelasan sekaligus solusi yang dapat diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing pelaku usaha.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong agar pelaku usaha di Halmahera Barat tidak berhenti pada kemampuan menghasilkan produk, tetapi juga memiliki legalitas yang kuat sebagai modal untuk berkembang. Sinergi bersama pemerintah daerah diharapkan dapat memperluas akses informasi, pendampingan, dan pelayanan hukum sehingga semakin banyak UMKM yang mampu naik kelas dan menjadi usaha yang profesional, berdaya saing, serta memiliki kepastian hukum.


Next Post

2.600 Perempuan Dilatih DP3AP2KB Kota Tangerang, Berapa Anggaran dan Apa Hasilnya?

Rab Sep 2 , 2026
KOTA TANGERANG — Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP) yang digelar Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, […]