KOTA TANGERANG — Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP) yang digelar Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menjadi perhatian publik.
Pasalnya, program pemberdayaan perempuan tersebut memiliki target cukup besar, yakni 2.600 perempuan usia produktif yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang.
DP3AP2KB menyebut peserta program dipilih berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dengan sasaran perempuan usia 20 hingga 55 tahun. Program tersebut dirancang untuk memberikan keterampilan yang memiliki nilai ekonomi, sehingga peserta diharapkan mampu membuka atau mengembangkan usaha dan membantu memperkuat ekonomi keluarga.
Namun, di balik besarnya jumlah peserta tersebut, muncul pertanyaan mengenai berapa sebenarnya anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk program tersebut dan seberapa besar manfaat yang diterima setiap peserta.
Pertanyaan itu penting mengingat pelaksanaan PKHP tidak hanya dilakukan sekali. Berdasarkan informasi resmi Pemkot Tangerang, kegiatan berlangsung secara bertahap di 13 kecamatan. Pada Juli 2026 saja, terdapat sejumlah agenda pelatihan PKHP bagi pelaku usaha perempuan.
Pemkot Tangerang juga menyebut sebanyak 1.300 perempuan pelaku usaha mengikuti salah satu rangkaian pelatihan PKHP yang berlangsung dalam tiga sesi pada 9 Juli 2026. Beberapa hari kemudian, 260 perempuan pelaku usaha kembali mengikuti kegiatan pelatihan serupa pada 16 Juli 2026.
Anggaran Belum Terlihat Terbuka
Besarnya cakupan program membuat publik berhak mengetahui secara transparan berapa anggaran yang digunakan.
Setidaknya terdapat sejumlah komponen yang patut dibuka kepada publik, mulai dari biaya narasumber, konsumsi peserta, perlengkapan pelatihan, bahan praktik, sewa tempat apabila ada, dokumentasi, publikasi, hingga biaya pendukung lainnya.
Pertanyaan sederhananya: berapa rupiah uang daerah yang dikeluarkan untuk melatih satu perempuan?
Jika target 2.600 peserta dijadikan dasar, angka total anggaran dapat dihitung untuk melihat efisiensi program.
Misalnya, jika pemerintah mengalokasikan Rp1 miliar, maka secara sederhana biaya rata-ratanya sekitar Rp384 ribu per peserta. Jika Rp2 miliar, menjadi sekitar Rp769 ribu per peserta. Jika Rp3 miliar, mencapai sekitar Rp1,15 juta per peserta.
Angka tersebut tentu belum dapat disebut sebagai biaya resmi program sebelum dokumen anggaran dan realisasi dibuka.
Karena itu, DP3AP2KB perlu memberikan penjelasan mengenai pagu anggaran, sumber anggaran, rincian belanja, mekanisme pengadaan, hingga realisasi anggaran program PKHP 2026.
Jangan Berhenti di Seremonial
Persoalan berikutnya adalah mengukur hasil program.
DP3AP2KB menyatakan pelatihan diarahkan agar perempuan mampu mengembangkan usaha rumahan maupun bergabung dengan UMKM lokal.
Artinya, ukuran keberhasilan seharusnya tidak berhenti pada berapa orang yang hadir dalam pelatihan.
Publik perlu mengetahui:
Berapa peserta yang benar-benar memiliki usaha setelah pelatihan?
Berapa yang usahanya meningkat omzetnya?
Berapa peserta yang mendapatkan pendampingan lanjutan?
Apakah peserta memperoleh peralatan atau modal usaha?
Berapa peserta yang kembali mengikuti program serupa?
Bagaimana mekanisme verifikasi penerima?
Berapa anggaran yang terserap dan berapa sisanya?
Siapa penyedia barang atau jasa dalam kegiatan tersebut?
Apalagi DP3AP2KB sendiri menyatakan penggunaan data Regsosek dimaksudkan agar intervensi pemerintah tepat sasaran.
Karena itu, data 2.600 penerima menjadi salah satu dokumen penting yang layak diuji.
Bukan untuk membuka identitas pribadi penerima, melainkan untuk memastikan bahwa program benar-benar menyasar kelompok yang ditetapkan pemerintah.
DP3AP2KB Diminta Buka Data
Keterbukaan anggaran menjadi penting agar program pemberdayaan perempuan tidak hanya dinilai dari banyaknya peserta atau dokumentasi kegiatan, tetapi juga dari manfaat dan dampaknya terhadap masyarakat.
DP3AP2KB Kota Tangerang telah menyediakan kanal informasi publik dan sejumlah standar pelayanan melalui portal resminya.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai anggaran PKHP 2026 seharusnya dapat dijawab secara terbuka.
Berapa total anggaran program PKHP 2026? Berapa biaya per peserta? Siapa penyedia kegiatan? Dan berapa banyak perempuan yang benar-benar mengalami peningkatan ekonomi setelah mengikuti pelatihan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan program pemberdayaan perempuan menggunakan uang rakyat secara efektif, transparan dan tepat sasaran.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi kepada Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang melalui pesan WhatsApp pada Rabu (2/9/2026). Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai rincian anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta capaian program. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapatkan jawaban.(zher)


