Rp12,96 Miliar untuk Satu Penyedia: Siapa yang Menentukan?


TANGERANG — Distribusi paket pekerjaan di lingkungan UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, kembali menjadi perhatian.

Dari data yang dihimpun redaksi terkait paket Tahun Anggaran 2026, terdapat satu nama penyedia, Zarmina Faiqa, yang tercatat memperoleh tiga paket dengan nilai keseluruhan sekitar Rp12,96 miliar.

Tiga paket tersebut terdiri atas Jasa Tenaga I senilai Rp6,068 miliar, Jasa Tenaga II Rp6,396 miliar, dan Pemeliharaan Lahan Basah Rp498 juta.

Jika angka tersebut merupakan nilai paket sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diperoleh redaksi, totalnya mencapai Rp12.962.000.000.

Besarnya konsentrasi nilai pada satu penyedia tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut layak mendapat penjelasan mengenai bagaimana proses pemilihan dilakukan, siapa yang menetapkan kebutuhan, bagaimana harga dihitung, serta apakah seluruh persyaratan pengadaan telah dipenuhi.

Tiga Paket, Hampir Rp13 Miliar

Data yang diperoleh redaksi mencatat:

Jasa Tenaga I
Nilai: Rp6.068.000.000

Jasa Tenaga II
Nilai: Rp6.396.000.000

Pemeliharaan Lahan Basah
Nilai: Rp498.000.000

Total: Rp12.962.000.000

Dengan nilai tersebut, tiga paket yang tercatat atas nama Zarmina Faiqa menjadi bagian signifikan dari anggaran yang dikaitkan dengan UPTD DAS Cidurian-Cisadane.

Namun, untuk mengetahui apakah konsentrasi tersebut wajar atau tidak, publik membutuhkan informasi yang lebih lengkap.

Pertanyaan pertama bukan “mengapa perusahaan itu menang?”, tetapi:

“Bagaimana proses penetapan dan pemilihan penyedia tersebut dilakukan?”

Siapa yang Menentukan?

Dalam pengadaan pemerintah, keputusan pengadaan tidak berdiri sendiri.

Ada rangkaian proses mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi, penganggaran, penetapan metode pengadaan, pemilihan atau pembelian kepada penyedia, hingga kontrak dan pembayaran.

Karena itu, ketika satu penyedia memperoleh tiga paket dengan nilai hampir Rp13 miliar, setidaknya ada sejumlah dokumen yang penting untuk diperiksa.

Di antaranya dokumen perencanaan kebutuhan, spesifikasi teknis, HPS atau dasar penetapan harga, dokumen pemilihan, transaksi katalog elektronik apabila digunakan, kontrak, serta dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan.

Siapa yang menyusun spesifikasi?

Siapa yang menetapkan HPS?

Siapa yang memilih atau menetapkan penyedia?

Berapa jumlah penyedia yang tersedia untuk masing-masing paket?

Apakah terdapat proses negosiasi harga?

Apakah ketiga paket tersebut memiliki ruang lingkup pekerjaan yang berbeda?

Jawaban atas pertanyaan itu yang akan menentukan apakah konsentrasi paket tersebut merupakan hal yang wajar secara administratif atau membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Bukan Otomatis Monopoli

Perlu ditegaskan, satu penyedia memperoleh beberapa paket tidak otomatis berarti monopoli, pengondisian atau pelanggaran pengadaan.

Penilaian tersebut membutuhkan bukti.

Bisa saja suatu penyedia memenuhi persyaratan, memiliki kapasitas yang diperlukan, menawarkan harga yang sesuai dan dipilih melalui mekanisme yang sah.

Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Yang menjadi sorotan adalah besarnya nilai dan konsentrasi paket, sehingga prosesnya perlu dapat dijelaskan secara transparan.

Apalagi, pengadaan pemerintah pada prinsipnya harus memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

HPS Menjadi Salah Satu Titik Penting

Salah satu dokumen yang perlu diperiksa adalah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau dasar penetapan harga sesuai mekanisme pengadaan yang digunakan.

Pertanyaan mengenai HPS menjadi penting karena nilai paket yang besar harus memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan tidak cukup hanya membandingkan nilai total.

Perlu dilihat komponen pembentuknya:

jumlah tenaga kerja;

satuan harga;

lama pekerjaan;

kebutuhan peralatan;

material;

lokasi pekerjaan;

volume pekerjaan;

biaya operasional;

serta komponen lain sesuai ruang lingkup kontrak.

Dengan begitu, publik dapat mengetahui apakah nilai Rp6,068 miliar dan Rp6,396 miliar tersebut memang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

Dua Paket Jasa Tenaga Perlu Dibuka

Dua paket terbesar yang tercatat atas nama penyedia yang sama adalah Jasa Tenaga I dan Jasa Tenaga II.

Masing-masing bernilai lebih dari Rp6 miliar.

Di sinilah muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara administratif:

Apakah kedua paket memiliki lokasi berbeda?

Apakah jumlah personel berbeda?

Apakah periode pelaksanaan berbeda?

Apakah spesifikasi dan output pekerjaannya berbeda?

Apakah kedua paket memang membutuhkan penyedia yang sama?

Dan apakah terdapat alasan teknis maupun administratif yang memungkinkan penyedia tersebut memperoleh keduanya?

Jika jawabannya dapat dibuktikan melalui dokumen pengadaan, maka konsentrasi paket tersebut memiliki dasar yang dapat dijelaskan.

Namun apabila ditemukan persoalan dalam prosesnya, tentu perlu ada tindak lanjut sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

Paket Lahan Basah Rp498 Juta

Paket ketiga adalah Pemeliharaan Lahan Basah senilai Rp498 juta.

Nilainya memang jauh lebih kecil dibanding dua paket Jasa Tenaga.

Namun, tetap perlu diketahui apa saja pekerjaan yang dibeli pemerintah melalui paket tersebut.

Berapa luas lahan yang dipelihara?

Di mana lokasinya?

Berapa lama masa pemeliharaan?

Berapa jumlah tenaga kerja?

Apa output yang harus diserahkan?

Dan bagaimana hasil pekerjaan diverifikasi?

Pertanyaan tersebut penting karena istilah “pemeliharaan” harus dapat diterjemahkan menjadi pekerjaan yang dapat diukur.

UPTD DAS Cidurian-Cisadane Memiliki Tugas Teknis Pengelolaan SDA

Secara kelembagaan, UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Banten dan bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang pengelolaan sumber daya air pada wilayah DAS Cidurian-Cisadane. UPTD tersebut memiliki antara lain Seksi Operasional dan Pemeliharaan serta Seksi Pemanfaatan Air.

Dokumen perencanaan Pemprov Banten juga menempatkan operasi dan pemeliharaan jaringan sumber daya air pada UPTD DAS Cidurian-Cisadane sebagai bagian dari program pengelolaan SDA.

Artinya, kebutuhan terhadap tenaga, pemeliharaan dan pekerjaan pendukung memang merupakan bagian dari tugas UPTD.

Justru karena pekerjaan tersebut merupakan kebutuhan rutin pengelolaan SDA, transparansi mengenai volume kebutuhan dan mekanisme pengadaan menjadi penting.

Data Kinerja Pemerintah Juga Perlu Dibandingkan

Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2024, indikator persentase operasi dan pemeliharaan jaringan sumber daya air pada UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane tercatat mencapai 100 persen, dengan kategori capaian “sangat tinggi”.

Data tersebut bukan bukti adanya masalah.

Namun, data kinerja tersebut dapat menjadi bahan pembanding dalam investigasi lebih lanjut.

Sebab, jika pemerintah melaporkan target operasi dan pemeliharaan tercapai, sementara pada 2026 terdapat paket pemeliharaan dan jasa tenaga bernilai miliaran rupiah, publik berhak mengetahui apa indikator yang digunakan dan apa output konkret yang dihasilkan dari anggaran tersebut.

Dengan kata lain, capaian administratif dan hasil pekerjaan fisik harus dapat dijelaskan secara konsisten.

Konfirmasi kepada Kepala UPTD

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane pada Jumat (14/8/2026).

Konfirmasi ditujukan untuk memperoleh penjelasan mengenai tiga paket yang tercatat atas nama Zarmina Faiqa, termasuk dasar kebutuhan, mekanisme pengadaan, proses penetapan penyedia, nilai paket dan pelaksanaan pekerjaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan dari Kepala UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab bagi UPTD DAS Cidurian-Cisadane, Dinas PUPR Provinsi Banten, Zarmina Faiqa maupun pihak terkait lainnya.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Dari data tersebut, sedikitnya terdapat beberapa pertanyaan yang perlu dibuka kepada publik:

Apa dasar kebutuhan tiga paket tersebut?

Apakah Jasa Tenaga I dan II memiliki lokasi serta ruang lingkup berbeda?

Berapa jumlah tenaga yang dibutuhkan dalam masing-masing paket?

Bagaimana HPS atau dasar harga ditentukan?

Berapa penyedia yang tersedia pada masing-masing paket?

Apa metode pengadaan yang digunakan?

Apakah terdapat proses negosiasi harga?

Mengapa ketiga paket dapat diperoleh penyedia yang sama?

Apakah terdapat evaluasi kapasitas penyedia?

Bagaimana pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Justru, jawaban resmi atas pertanyaan itu diperlukan agar publik dapat menilai apakah distribusi anggaran tersebut telah berjalan sesuai prinsip pengadaan pemerintah.

Dari Dokumen ke Lapangan

Tahap berikutnya dalam penelusuran bukan sekadar melihat nama perusahaan.

Redaksi perlu mencocokkan dokumen pengadaan dengan kondisi lapangan.

Untuk paket Jasa Tenaga, misalnya, jumlah personel, masa kerja dan output harus dapat diverifikasi.

Untuk paket Pemeliharaan Lahan Basah, lokasi, luas area, volume dan pekerjaan yang dilaksanakan juga harus dapat diukur.

Jika dokumen dan realisasi sesuai, maka hasil tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban penyedia dan pemerintah.

Jika terdapat perbedaan, temuan tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu secara teknis sebelum ditarik menjadi kesimpulan.

Siapa yang Menentukan?

Pada akhirnya, pertanyaan dalam investigasi ini bukan semata-mata tentang siapa yang mendapatkan hampir Rp13 miliar.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Siapa yang menentukan kebutuhan, siapa yang menyusun spesifikasi, siapa yang menetapkan harga, bagaimana penyedia dipilih, dan apakah seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah konsentrasi tiga paket senilai Rp12,962 miliar merupakan proses pengadaan yang berjalan sesuai ketentuan atau justru membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Catatan Redaksi: Data nilai paket dan nama penyedia dalam pemberitaan ini berasal dari dokumen/data yang diperoleh redaksi dan masih menjadi bagian dari proses verifikasi. Redaksi telah meminta konfirmasi kepada Kepala UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane pada Jumat (14/8/2026), namun hingga berita diterbitkan belum menerima tanggapan. Redaksi terbuka terhadap klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(*)


Next Post

Semarak Dirgahayu HUT ke-81 RI SMPN 17 Tangsel: Motto Pencetak Sang Juara, Gelar Beragam Lomba

Sel Agu 18 , 2026
TANGERANG SELATAN – Suasana penuh semangat dan kegembiraan mewarnai lingkungan SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan dalam rangka memperingati dirgahayu […]