TANGERANG — Pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Banten untuk UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane pada Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.
Nilai anggaran yang disebut mencapai Rp24,94 miliar untuk sejumlah paket pekerjaan memunculkan pertanyaan mengenai pola pengadaan, distribusi paket kepada penyedia, hingga efektivitas pekerjaan di lapangan.
Sorotan paling kuat mengarah pada empat paket yang disebut sebagai pekerjaan penanganan darurat aliran sungai dengan total nilai sekitar Rp8,02 miliar.
Data yang dihimpun menyebut empat pekerjaan tersebut tersebar di Sungai Ciputat, Sungai Angke, Sungai Cirarab dan Cisadane Timur.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan nomenklatur “darurat” pada pekerjaan sungai bernilai miliaran rupiah, terlebih apabila pola serupa digunakan secara berulang.
Pertanyaan utamanya bukan semata apakah pekerjaan tersebut tercatat dalam sistem pengadaan, melainkan apakah kondisi darurat, kebutuhan pekerjaan, volume fisik, harga satuan dan pemilihan penyedia benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Empat Paket Penanganan Darurat Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang diperoleh, paket pekerjaan tersebut antara lain:
– Penanganan Sungai Ciputat senilai Rp2.462.400.005, dengan penyedia yang disebut PT/CV Kurnia Sari.
– Penanganan Sungai Angke senilai Rp2.460.500.000, dengan penyedia PT/CV Astha Fortuna.
– Penanganan Sungai Cirarab senilai Rp2.449.100.018, dengan penyedia PT/CV Putra Bungsu Utama.
– Penanganan Cisadane Timur senilai Rp650.000.005, dengan penyedia PT/CV Putra Bungsu Utama.
Jika angka tersebut merupakan nilai kontrak atau transaksi, total empat paket mencapai sekitar Rp8,02 miliar.
Yang perlu diuji lebih jauh adalah dasar penetapan status darurat masing-masing pekerjaan, kondisi sungai sebelum pekerjaan, volume pekerjaan yang ditetapkan, metode pengadaan, serta kesesuaian antara pembayaran dengan hasil pekerjaan.
Pasalnya, pekerjaan penanganan sungai tidak berhenti pada ada atau tidaknya bangunan fisik. Efektivitasnya harus dapat dilihat dari volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas material, panjang atau luas area yang ditangani, serta kemampuan pekerjaan tersebut dalam mengurangi risiko banjir.
Pemprov Banten sendiri secara terbuka menempatkan penanganan DAS sebagai bagian dari mitigasi bencana hidrometeorologi. Pada Mei 2026, UPTD DAS Cidurian-Cisadane dilibatkan dalam kegiatan pembersihan Kali Sabi bersama Pemkot Tangerang dan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten juga menyatakan normalisasi sungai merupakan salah satu upaya mengurangi risiko banjir.
E-Katalog Bukan Berarti Bebas dari Pengawasan
Penggunaan E-Katalog maupun E-Purchasing juga menjadi bagian yang perlu dibedah.
Secara regulasi, pengadaan melalui katalog elektronik memang dirancang untuk membuat proses pengadaan lebih cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik.
Bahkan pemerintah telah menerapkan Katalog Elektronik Versi 6 sebagai bagian dari transformasi pengadaan digital. LKPP menyebut katalog elektronik sebagai instrumen untuk mendukung proses pengadaan yang sesuai prinsip pengadaan pemerintah.
Karena itu, keberadaan transaksi di dalam sistem digital tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses sudah bebas masalah.
Yang tetap perlu diperiksa adalah proses sebelum transaksi dilakukan: bagaimana kebutuhan ditetapkan, bagaimana spesifikasi disusun, bagaimana harga dibandingkan, bagaimana penyedia dipilih, dan apakah barang atau jasa yang tersedia di katalog benar-benar memenuhi kebutuhan pemerintah.
Ketentuan pengadaan juga telah diperbarui melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk sektor konstruksi, LKPP juga mengatur implementasi Katalog Elektronik Versi 6. Dalam kondisi tertentu—misalnya barang/jasa tidak tersedia, spesifikasi atau volume tidak memenuhi kebutuhan, penyedia terbatas, atau terdapat pertimbangan efisiensi/efektivitas—metode selain E-Purchasing dapat digunakan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, yang perlu dibuka kepada publik bukan hanya “paket tersebut masuk E-Katalog”, melainkan seluruh jejak keputusan yang mengantarkan paket itu sampai kepada penyedia.
Satu Penyedia, Tiga Paket, Hampir Rp13 Miliar
Sorotan berikutnya datang dari distribusi paket pekerjaan.
Dalam data yang diperoleh, nama Zarmina Faiqa disebut memperoleh tiga paket dengan total nilai sekitar Rp12,96 miliar.
Rinciannya:
– Paket Jasa Tenaga I: Rp6.068.000.000
– Paket Jasa Tenaga II: Rp6.396.000.000
– Paket Pemeliharaan Lahan Basah: Rp498.000.000
Totalnya mencapai Rp12.962.000.000.
Nilai tersebut membuat satu penyedia menjadi salah satu penerima porsi anggaran terbesar dalam paket yang dihimpun dari UPTD DAS Cidurian-Cisadane.
Kondisi tersebut belum dapat disebut sebagai monopoli atau pengondisian tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Namun, secara jurnalistik, konsentrasi nilai sebesar itu layak menjadi titik pemeriksaan.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain: apakah ketiga paket memang memiliki kebutuhan berbeda, apakah persyaratan teknisnya berbeda, bagaimana proses pemilihannya, berapa jumlah penyedia yang tersedia, bagaimana harga pembandingnya, dan apakah terdapat hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Lebih jauh, pemeriksa juga perlu melihat HPS, harga katalog, negosiasi, dokumen pemilihan, spesifikasi teknis dan kontrak.
Jika seluruh dokumen menunjukkan proses kompetitif dan sesuai aturan, konsentrasi paket tersebut dapat dijelaskan secara administratif.
Sebaliknya, apabila ditemukan pola spesifikasi yang mengarah pada penyedia tertentu, harga tidak wajar, pekerjaan tumpang tindih atau hubungan kepentingan yang tidak semestinya, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius.
Rp4,1 Miliar untuk Paket Lahan Basah
Radar pengawasan juga mengarah pada sembilan paket pemeliharaan tanah non-persil dan lahan basah dengan nilai total sekitar Rp4,11 miliar.
Paket-paket tersebut disebut tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Nama penyedia yang tercantum dalam data antara lain:
Satria Abadi, Princess Dago, Abasyi Sahabat Pratama, Mahkota Karya Teladan, Rizky Putra Makmur, Zarmina Faiqa, Ameka Graha Utama dan Cakra Tama Kirana.
Distribusi anggaran tersebut perlu diuji dengan kondisi aktual di masing-masing lokasi.
Apakah pekerjaan benar-benar dilakukan?
Berapa volume fisiknya?
Berapa panjang atau luas lahan yang ditangani?
Material apa yang digunakan?
Berapa tenaga kerja yang dilibatkan?
Dan yang paling penting, apakah nilai pekerjaan sebanding dengan output yang diterima masyarakat?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena anggaran pemeliharaan sungai dan lahan basah pada akhirnya memiliki tujuan publik yang sangat konkret: mengurangi risiko banjir dan menjaga fungsi lingkungan.
Rp350,4 Juta untuk Jasa Keamanan
Selain paket-paket tersebut, terdapat pula pos Jasa Keamanan senilai Rp350,4 juta yang disebut diberikan kepada Agung Aruji Persada.
Nilai tersebut juga perlu diuji berdasarkan jumlah personel, periode kontrak, lokasi penjagaan, jam kerja, standar upah, hingga output pekerjaan.
Dengan kata lain, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat siapa penyedianya.
Yang jauh lebih penting adalah berapa pekerjaan yang dibeli negara dan berapa harga yang dibayar untuk pekerjaan tersebut.
Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
Persoalan paling krusial dalam proyek DAS bukan hanya dokumen pengadaan.
Ujian sebenarnya ada di lapangan.
Aktivis dan elemen masyarakat yang menyoroti anggaran tersebut menyatakan akan melakukan pengawasan hingga tingkat tapak, termasuk mencocokkan pekerjaan fisik dengan dokumen anggaran.
«“Kami akan turun ke warga, ukur sendiri fisik bangunan di lapangan, dan cocokkan dengan nilai anggarannya.”»
Langkah tersebut penting apabila dilakukan dengan metode yang objektif.
Pengukuran harus mengacu pada kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan dokumen pembayaran. Dengan demikian, apabila terdapat dugaan kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, temuannya dapat diuji dan tidak berhenti sebagai tuduhan.
Bukan Sekadar Soal Anggaran
UPTD DAS Cidurian-Cisadane memiliki posisi strategis dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Dokumen resmi Pemprov Banten menunjukkan UPTD DAS Cidurian-Cisadane memang memiliki program pengelolaan sumber daya air dan operasi serta pemeliharaan jaringan sumber daya air.
Pada 2026, pemerintah juga terus mendorong kolaborasi penanganan sungai. Dalam kegiatan di Kali Ledug pada Mei, UPTD DAS Cidurian-Cisadane bahkan mengerahkan personel dan armada untuk mendukung pembersihan sungai.
Artinya, kebutuhan terhadap anggaran pengelolaan sungai memang nyata.
Justru karena kebutuhan tersebut nyata, setiap rupiah anggaran harus menghasilkan manfaat yang nyata pula.
Jangan sampai anggaran penanganan banjir hanya terlihat besar dalam dokumen, tetapi dampaknya tidak terasa ketika hujan datang.
Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Didesak Memeriksa
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Inspektorat Provinsi Banten, Kejaksaan dan Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian pengadaan di lingkungan UPTD DAS Cidurian-Cisadane.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyentuh penyedia, tetapi juga seluruh rantai pengadaan: mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, penetapan HPS, metode pemilihan, proses E-Purchasing, kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah harus memperbaikinya.
Jika ditemukan kerugian negara, harus dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.
Dan jika ditemukan bukti tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk memprosesnya sesuai ketentuan.
Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
Dari seluruh data tersebut, sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan publik yang harus dijawab UPTD DAS Cidurian-Cisadane dan Dinas PUPR Provinsi Banten:
1. Apa dasar penetapan empat pekerjaan sungai sebagai pekerjaan darurat?
2. Apakah pekerjaan dengan nomenklatur darurat tersebut juga muncul pada tahun-tahun sebelumnya?
3. Bagaimana metode pemilihan penyedia masing-masing paket?
4. Berapa nilai HPS dan bagaimana metode perhitungannya?
5. Mengapa satu penyedia memperoleh tiga paket dengan total sekitar Rp12,96 miliar?
6. Berapa jumlah penyedia yang tersedia pada masing-masing paket?
7. Apakah proses E-Purchasing menggunakan mekanisme yang memungkinkan kompetisi atau negosiasi?
8. Apakah terdapat hubungan kepentingan antara penyedia dan pihak yang terlibat dalam pengadaan?
9. Berapa volume pekerjaan yang telah terealisasi?
10. Apakah seluruh pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai spesifikasi?
11. Apakah Inspektorat Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan?
12. Apakah ada temuan atau indikasi kerugian negara?
Hingga berita ini disusun, data yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi korupsi, nepotisme, monopoli atau pengondisian penyedia. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen pengadaan dan pemeriksaan lapangan.
Namun, konsentrasi anggaran pada sejumlah penyedia, nilai paket yang besar, serta penggunaan nomenklatur pekerjaan darurat merupakan alasan yang cukup untuk mendorong audit dan pemeriksaan secara transparan.
Sebab, hampir Rp25 miliar uang APBD bukan sekadar angka dalam sistem pengadaan.
Itu adalah uang publik yang seharusnya dapat ditelusuri dari dokumen, kontrak, lokasi pekerjaan hingga hasil fisiknya.
Dan pada akhirnya, publik hanya membutuhkan satu jawaban sederhana:
Apakah setiap rupiah anggaran DAS Cidurian-Cisadane Tahun 2026 benar-benar berubah menjadi pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat?


