KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali turun tangan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang, terutama trotoar dan bahu jalan.
Operasi penertiban dilakukan Satpol PP Kota Tangerang menyusul keluhan masyarakat dan pengguna jalan yang merasa terganggu dengan aktivitas perdagangan di fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan petugas langsung dikerahkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
«“Kami bergerak cepat merespons keluhan masyarakat dan pengguna jalan akan maraknya para PKL liar yang berjualan di trotoar dan bahu jalan yang menyalahi peraturan. Petugas tadi sudah dikerahkan untuk menertibkan para PKL liar di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi sampai sepanjang jalan mengarah ke Stasiun Poris,” ujar Teguh, Selasa (11/8/2026).»
Penertiban menyasar kawasan Jalan Satria Sudirman di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi hingga sepanjang Jalan Benteng Betawi.
Selain mengosongkan area yang digunakan untuk berjualan, petugas juga mengamankan sejumlah barang dari lapak yang ditertibkan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Trantibum) Satpol PP Kota Tangerang, Hadi Ismanto, mengatakan tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
Menurut Hadi, proses penertiban berlangsung lancar dan kondusif.
«“Operasi penertiban tadi berjalan lancar dan kondusif, semua barang bukti penertiban berupa lapak liar dan lainnya sudah diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara langsung,” kata Hadi.»
Pemkot Tangerang menegaskan penertiban PKL di fasilitas umum tidak berhenti pada operasi kali ini. Kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala di sejumlah wilayah lain yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas yang memiliki fungsi bagi kepentingan masyarakat dan pengguna jalan.
«“Penertiban ini sebagai upaya Pemda menjaga fungsi trotoar dan bahu jalan serta memastikan fasilitas umum dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya,” tegasnya.»
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, sekaligus memastikan ruang publik di Kota Tangerang dapat digunakan sesuai peruntukannya.(zher).



