TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Pradhana Prabowo Setyarjo mulai menunjukkan gebrakan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu kasus yang kini diungkap adalah dugaan korupsi senilai Rp5,49 miliar terkait proyek sewa pesawat fiktif di PT Angkasa Pura Kargo.
Dalam perkara ini, Kejari Kota Tangerang menetapkan FA, mantan Vice President Business Development PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022, sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 4724/08/2026.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, pada Rabu (5/8/2026) menyampaikan bahwa setelah penetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kediaman FA di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Honda Mobilio milik tersangka serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja antara PT Angkasa Pura Kargo dengan PT Wirasada Sapanta Utama (WSU). Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
Usai menjalani pemeriksaan, FA langsung ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol saat dibawa petugas.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo merancang program lini bisnis baru berupa layanan charter pesawat udara, yang kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022.
Namun dalam pelaksanaannya pada Februari 2022, FA menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-300. Penunjukan tersebut dinilai bermasalah, karena PT WSU tidak memiliki sertifikasi maupun kapasitas sebagai perusahaan yang dapat mengoperasikan pesawat udara.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah tersedia. Kegiatan operasional pun tidak pernah terlaksana dan hanya sebatas perjanjian di atas kertas alias fiktif.
Meski mengetahui kondisi tersebut, tersangka FA tetap melanjutkan kerja sama. Akibatnya, PT Angkasa Pura Kargo tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp5,49 miliar sesuai perjanjian yang telah dibuat.
Sebelumnya, Direktur PT WSU berinisial WS juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengoperasian pesawat udara fiktif ini menjadi dua orang. Kejari Kota Tangerang menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek bernilai miliaran rupiah yang tidak pernah terealisasi, sekaligus mengindikasikan lemahnya pengawasan dalam pengambilan keputusan bisnis di lingkungan BUMN.
(Bonar)


