“Anak Kades Jadi Kaur Keuangan? Skandal Nepotisme Desa Buaran Bambu Meledak!”


KABUPATEN TANGERANG — Aroma dugaan nepotisme menyeruak dari Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji. Isu yang semula beredar di tingkat lokal kini meledak ke ruang publik setelah Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) turun langsung menggeruduk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Rabu (5/8/2026).

Langkah ini bukan sekadar klarifikasi. Ini tekanan terbuka.

Di balik pintu kantor pemerintahan di Tigaraksa, satu pertanyaan besar menggantung: benarkah jabatan Kaur Keuangan diberikan kepada “orang dalam”—anak kandung kepala desa sendiri?

Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini tamparan keras bagi aturan negara.

Dalam pertemuan tersebut, DPMPD tak membantah substansi aturan. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 2 ayat (2) secara terang melarang pengangkatan perangkat desa yang memiliki hubungan darah atau semenda hingga derajat kedua.

Tak ada ruang tafsir. Tak ada celah kompromi.

Namun fakta di lapangan justru memunculkan dugaan sebaliknya.

DPMPD sendiri mengakui bahwa berkas pengangkatan perangkat desa hanya diterima melalui Kecamatan Pakuhaji. Artinya, ada rantai birokrasi yang harus ditelusuri—dan berpotensi menyimpan titik lemah pengawasan. Kini bola panas bergulir.

Ketua JTR, Ahmad Putra, tak berbicara setengah hati. Nada bicaranya lugas—bahkan cenderung ultimatum.

“Kami tidak datang untuk basa-basi. Kalau terbukti melanggar, SK itu harus dibatalkan. Tidak ada tawar-menawar,” tegasnya usai pertemuan.

JTR juga memastikan langkah ini baru permulaan.

Surat audiensi resmi akan segera dilayangkan kepada Kepala DPMPD. Targetnya jelas: jawaban terbuka, bukan penjelasan normatif.

Namun peringatan paling keras datang di akhir.

“Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan bawa ini ke Kejaksaan. Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal hukum,” ujarnya.

Kasus ini kini menjelma menjadi ujian serius bagi integritas pemerintahan desa dan pengawasan daerah.

Apakah aturan hanya akan menjadi dokumen mati?

Atau justru ini momentum pembuktian bahwa praktik “orang dalam” tak lagi punya tempat di birokrasi?

Semua mata kini tertuju pada DPMPD, Kecamatan Pakuhaji, dan Pemerintah Desa Buaran Bambu.

Satu keputusan akan menentukan:
dibersihkan… atau dibiarkan.


Next Post

Melalui Ikrar Napiter, Lapas Cilegon Dorong Reintegrasi Sosial Berlandaskan Nilai Kebangsaan

Rab Agu 5 , 2026
KORANTANGERANG.COM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten. melaksanakan kegiatan Ikrar Narapidana Tindak Pidana Terorisme […]