TANGERANG — Penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana narkotika yang menyeret sejumlah personel Polres Tangerang Selatan terus bergulir.
Dari total delapan personel yang diamankan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Bareskrim Polri. Keduanya berinisial DD dan MR, yang saat ini telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, enam personel lainnya, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, dipastikan tidak terkait dalam perkara pidana yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Meski demikian, mereka tetap menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), khususnya fungsi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), guna mendalami aspek kedinasan serta kemungkinan pelanggaran disiplin.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak ada toleransi, baik terhadap pengguna maupun pengedar, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi.
Kapolda Metro Jaya juga menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
“Polres Tangerang Selatan berkomitmen mendukung penuh proses hukum maupun pemeriksaan internal yang sedang berlangsung. Kami menghormati setiap tahapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Bidang Propam sebagai wujud komitmen Polri dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap personel,” ujarnya.
Saat ini, proses penyidikan terhadap dua tersangka masih terus berlangsung di Bareskrim Polri. Adapun pemeriksaan terhadap enam personel lainnya dilakukan dalam rangka pendalaman aspek disiplin serta kode etik profesi di lingkungan Polri.(*)



