Ngeri, Biaya PM 1 di Desa Buaran Bambu Untuk Tanah Seluas 9.214 M2 Kades Minta Rp 70 Juta,


TANGERANG – Seorang warga Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan adanya pungutan liar dalam pengurusan pemecahan sertifikat tanah atau PM1 pada Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR).

Dia adalah warga bernama Usuf Bin Ombeng yang mengaku diminta uang Rp 70 juta oleh Kepala Desa Buaran Bambu, Mulyati, pada tahun 2023.

Usuf memiliki tanah seluas 9.214 m² di wilayah Desa Buaran Bambu. Saat mengurus PM1 melalui kuasanya sdr Yandi, ia mengaku diminta sejumlah uang oleh Kades.

“Dimintanya 70 juta. Katanya buat ngurus PM1 ke BPN. Padahal setahu saya biayanya nggak sampai segitu,” ujar Usuf, Kamis (24/7/2026).

Akhirnya setelah melalui negosiasi yang cukup alot, Mulyati meminta Rp 60 juta pada Usuf dan Yuandi.

Meski berat hati Usuf dan Yuandi akhirnya menyetujui pembayaran itu dan diberikan di kantor Kades dengan disaksikan banyak orang yang hadir di acara itu.

“Ya akhirnya kita kasih karena kita ingin agar PM1 tersebut segera selesai,” ungkap Usuf.

Jumlah itu tentu saja patut diduga sebagai pungli oleh pihak Kades, karena berdasarkan PP No 128 Tahun 2015, biaya resmi pemisahan sertifikat untuk luas 9.214 m² ke BPN hanya sekitar Rp 2,4 juta.

Menurut Usuf, jika dihitung berdasarkan biaya notaris dan jasa PPAT paling sekitar Rp 20 – 25 jutaan.

Atas kejadian itu, Usuf berharap ada kejelasan dan uangnya bisa dikembalikan.

“Saya tentu berharap sisa kelebihan itu bisa dikembalikan pada saya, mengingat saat ini istri saya sedang sakit dan butuh banyak biaya pengobatan,” pungkasnya.

Menanggapi laporan ini, Ketua JTR Ahmad Putra melalui Wakil Ketua M. Irfansyah alias Ngkong menyampaikan bahwa JTR sudah mencoba melakukan klarifikasi perihal ini pada Kades Buaran Bambu, guna kesimbangan berita.

“Kita sudah hubungi kadesnya ya kemarin, Minggu (26/07 via Chat WhatsApp, tapi hingga saat ini belum dapat jawaban,” katanya.

Menurutnya kasus ini dinilai melanggar PP No 11 Tahun 2019 tentang Desa Pasal 34 tentang larangan Kades melakukan pungli.

“Biaya sebesar itu bukanlah biaya yang semestinya, karena itu Kades Mulyati diduga telah melakukan pungli pada warganya,” imbuh Irfan.

Sebagai sosial kontrol, dia berharap ada tindakan dari pihak berwenang atas kejadian ini dan akan mengadukannya pada pihak terkait seperti Camat Pakuhaji, Inspektorat dan kalo perlu ke APH.(*)


Next Post

Kemenkum Malut Dorong Peran Aktif ASN di Era Digital, Beri Layanan Terbaik kepada Masyarakat

Sen Jul 27 , 2026
Ternate – Peran aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) di era digital menjadi keharusan terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. […]