TANGERANG – Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Rabu (15/7).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pengabdian Kantor Wilayah Ditjenpas Banten ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas lembaga, khususnya dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan pemasyarakatan.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung antara Kepala Kanwil Ditjenpas Banten dan Kepala BNN Provinsi Banten, yang kemudian dilanjutkan oleh sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Banten sebagai bentuk implementasi di tingkat satuan kerja.
Selain seremoni penandatanganan, kegiatan juga dirangkai dengan tes urin kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan yang hadir. Langkah ini menjadi simbol komitmen nyata dalam menjaga integritas aparatur serta memastikan lingkungan pemasyarakatan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Mohamad Fadil, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari langkah konkret dalam menciptakan lapas yang bersih dari narkotika.
“Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara Pemasyarakatan dan BNN. Kami siap mengimplementasikan kerja sama ini melalui langkah-langkah nyata dalam pencegahan, deteksi dini, serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Lapas Pemuda Tangerang. Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis dapat mewujudkan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba,” ujar Fadil.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan BNN menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan terhadap warga binaan.
Melalui kerja sama ini, Lapas Pemuda Tangerang juga menyatakan kesiapan untuk terus mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang berintegritas, bersih, serta bebas dari praktik penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini dinilai penting mengingat isu peredaran narkoba di dalam lapas masih menjadi perhatian serius secara nasional, sehingga dibutuhkan sinergi kuat antar lembaga untuk menekan potensi pelanggaran di dalam lingkungan pemasyarakatan.(zher).



