Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan pendampingan kepada Koperasi Merah Putih (KMP) Desa Wailao, Kabupaten Kepulauan Sula, terkait pemenuhan persyaratan pendaftaran Merek Kolektif. Pendampingan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (9/7).
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut pembinaan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Malut sebagai upaya mendorong produk-produk unggulan koperasi desa memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran merek. Pendampingan difokuskan pada pembahasan kelengkapan dokumen administratif yang menjadi syarat pengajuan Merek Kolektif kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenekum Malut menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang semakin dekat dengan masyarakat, khususnya koperasi dan pelaku usaha di daerah.
“Pendampingan ini merupakan upaya Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi. Kami berharap semakin banyak produk lokal yang memperoleh pelindungan hukum sehingga mampu meningkatkan daya saing, memberikan nilai tambah ekonomi, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat,” ujar Argap.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan terus memberikan pendampingan hingga seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan permohonan Merek Kolektif dapat diajukan ke DJKI.
“Kami berkomitmen mendampingi hingga seluruh persyaratan pendaftaran Merek Kolektif terpenuhi, sehingga produk unggulan daerah segera memperoleh pelindungan hukum, memiliki identitas yang kuat, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat,” ujar Rian.
Sementara itu, Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Malut menjelaskan persyaratan pendaftaran Merek Kolektif, di antaranya permohonan harus dinyatakan sebagai merek kolektif, melampirkan Ketentuan Penggunaan Merek (KPM) yang mengatur standar mutu, mekanisme pengawasan, dan sanksi bagi anggota, serta melengkapi dokumen administrasi berupa formulir permohonan, label merek, legalitas koperasi, dan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM sebagai syarat memperoleh keringanan biaya pendaftaran.
Kemudian, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Wailao, Efendi Rasyid, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut atas pendampingan yang diberikan. Ia mengatakan, produk halua kenari yang selama ini diproduksi secara turun-temurun oleh masyarakat desa belum memiliki merek. Melalui tahapan pendaftaran merek kolektif, produk tersebut diharapkan memiliki identitas yang lebih kuat, meningkatkan daya saing, serta memperoleh pelindungan hukum dari potensi penyalahgunaan atau klaim oleh pihak lain.
Sebagai informasi, pendampingan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan, juga upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam mengembangkan produk unggulan halua kenari sebagai produk khas daerah yang mendukung sektor pariwisata dan kesejahteraan masyarakat.


