TANGERANG – Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan secara paksa seorang saksi yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemasangan alat pelacak Global Positioning System (GPS) pada kendaraan milik pelapor. Perintah ini dikeluarkan demi mengungkap kebenaran materiil dalam persidangan.
Sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026) tersebut menghadirkan terdakwa Jisman, dengan agenda pemeriksaan saksi Runggu Sibuea. Namun, sidang terpaksa ditunda karena saksi tidak hadir dengan alasan sakit.
Jaksa sempat mencoba menghadirkan saksi melalui panggilan video. Dalam keterangannya, saksi mengaku sedang dalam kondisi kurang sehat dan menjalani kontrol di Rumah Sakit TNI Ridwan, Taman Mini. Majelis hakim bahkan meminta untuk berbicara langsung dengan tenaga medis yang merawat saksi, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Ketua Majelis Hakim Kony Hartanto kemudian mempertanyakan ketidakhadiran saksi yang dinilai krusial dalam perkara ini. Pasalnya, saksi Runggu Sibuea tidak hanya sebagai saksi fakta, tetapi juga telah berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Penasehat hukum terdakwa, Hudson Markiano Hutapea, SH., MH., menyatakan keberatan atas kelanjutan sidang tanpa kehadiran saksi tersebut. Ia menilai kehadiran saksi sangat penting untuk mengungkap fakta hukum secara utuh.
“Kami meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi untuk mencari kebenaran materiil,” tegas Hudson di persidangan.
Keberatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (9/6/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Runggu Sibuea. Hakim juga menegaskan bahwa jika saksi kembali mangkir tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan upaya jemput paksa.
Selain itu, penasehat hukum juga meminta agar jaksa menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik guna mengklarifikasi barang bukti berupa mobil yang dipasangi GPS. Pasalnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara barang bukti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kondisi sebenarnya.
Perkara ini sendiri telah bergulir sejak tahun 2020 atau sekitar enam tahun lalu. Menurut Hudson, kasus tersebut sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, ia mempertanyakan munculnya Berita Acara Pemeriksaan tambahan sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21), hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke pengadilan pada Februari 2026.
“Kami menduga perkara ini dipaksakan untuk naik ke tahap persidangan,” ujarnya.
Sidang lanjutan pekan diharapkan dapat menghadirkan saksi kunci guna memperjelas duduk perkara dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta adil.(BM).



