Dugaan Aliran Dana MBG ke Rekening Pribadi Kades Rawa Burung Disorot, Ini Klarifikasi dan Tanggapan Pihak Terkait


TANGERANG — Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan publik. Kepala Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, H. Ahmad Damhuri alias Boyo, disebut-sebut terkait dugaan penerimaan dana program senilai sekitar Rp500 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya pada pertengahan April 2026.

Informasi yang beredar di masyarakat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola keuangan, transparansi, serta potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran negara.

Menanggapi hal tersebut, H. Ahmad Damhuri memberikan klarifikasi bahwa keterlibatannya dalam kegiatan tersebut bukan dalam kapasitas sebagai kepala desa, melainkan sebagai Ketua Yayasan Alfadhilah yang disebut sebagai mitra pelaksana program.

“Saya di sini bukan sebagai kepala desa, tapi sebagai pihak yayasan. Pembangunan dapur dilakukan secara mandiri,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai posisi ganda tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika kegiatan berlangsung di wilayah administrasi yang dipimpinnya.

Sekretaris Jenderal LBH Bongkar, Irwansyah, S.H., menilai bahwa dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, jika terbukti, tindakan tersebut dapat beririsan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Desa, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Setiap penggunaan dana yang bersumber dari negara wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus dilakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait lainnya, termasuk instansi pengelola program MBG maupun aparat penegak hukum mengenai status dan kebenaran dugaan tersebut.

Sejumlah warga di Kecamatan Kosambi juga berharap adanya penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Mereka meminta agar proses klarifikasi dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Oleh karena itu, publik berharap pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap informasi awal dan belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi dan menghadirkan perkembangan terbaru dari berbagai pihak terkait. (*)


Next Post

Pemkot Tangerang Perbaiki Jalan Husein Sastranegara Benda, Akses Strategis ke Bandara Kembali Lancar

Jum Jun 5 , 2026
KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mempercepat penanganan kerusakan jalan di […]